Sempat Buron, Pemilik Investasi Robot Trading Evotrade Ditangkap di Bali

Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading bernama Evotrade.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mar 2022, 23:23 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 18:15 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading bernama Evotrade.

Kali ini satu orang yang merupakan owner platform tersebut dapat ditangkap.

Diketahui, statusnya sempat buron. Adapun yang bersangkutan ditangkap pada 20 Maret 2022 di Bali.

"Telah dilakukan penangkapan pada 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko di Villa Grey Jalan Duku Indah Gang Jepun Kecamatan. Umalas, Kuta Utara," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/3/2022).

Dia menyampaikan, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti seperti 10 unit ponsel, 3 unit modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit motor, hingga uang tunai.

"Uang disita dalam dompet berjumlah Rp 1,6 juta," jelas Whisnu.

Usai ditangkap, Whisnu memastikan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Dittipideksus Bareksrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi robot trading. Dalam prosesnya, para pelaku menggunakan skema piramida atau ponzi untuk menjual aplikasi tak berizin.

"PT Evolusion Perkasa Group melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade, sebagai perangkat transaksi Forex," kata Whisnu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada 6 Tersangka

Modus para pelaku dalam kasus ini yakni dengan menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.

"Jadi bukan barangnya yang dijual, tapi sistemnya. Jadi kalau ada enam layer dan kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen. Kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen," jelas Whisnu.

Whisnu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan enam tersangka yakni AD, AMA, AK, D, DES, dan MS.

Adapun jumlah member yang sejauh ini telah terkumpul sebanyak 3 ribu yang tersebar mulai dari Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya