13 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Jumat 1 April 2022

Sistem aturan penerapan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di DKI Jakarta maih terus diberlakukan, termasuk hari ini, Jumat (1/4/2022).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Apr 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 07:00 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem aturan penerapan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di DKI Jakarta maih terus diberlakukan, termasuk hari ini, Jumat (1/4/2022).

Aturan ganjil genap ini berlaku di tengah perpanjangan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Seperti diketahui, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali ini berlaku mulai 22 Maret sampai 4 April 2022 mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, sudah tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 4.

Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, terdapat 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap. Skema tersebut berlaku hanya di hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," tegas Sambodo mengutip Antara, Rabu 9 Februari 2022.

Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota.

Namun, terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

 

13 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya