Diperiksa KPK, Eks Bupati Pangandaran Dicecar soal Pengumpulan Uang dari Kontraktor

Adang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 30 Maret 2022 di kantor BPKP Provinsi Jawa Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Apr 2022, 09:33 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Pangandaran Adang Hadari dicecar soal dugaan adanya pengumpulan uang dari para kontraktor untuk menggarap proyek di Pemerintahan Kota (Pemkot) Banjar. Pengumpulan uang diduga atas perintah mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

Adang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 30 Maret 2022 di kantor BPKP Provinsi Jawa Barat.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dan perintah HS (Herman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Selain Adang, tim penyidik juga mencecar hal demikian kepada empat saksi lainnya. Mereka yakni Dirut CV. Fortuna Jaya Andri Hendriaman, Komisaris CV Fortuna Jaya Maman Heryadi, Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Adrian Maldi, dan Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Sidik Sunarto

Sementara satu saksi lainnya, yakni Komisaris/Dirut CV Banjar Jaya Cecep sopian dikabarkan sudah meninggal dunia.

"Informasi yang kami terima, saksi dimaksud telah meninggal dunia," kata dia.

KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka pemberi suap.

Terima Sejumlah Gratifikasi

Dalam kasus ini Herman kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP. Antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek.

Selain itu, sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat meminjam uang ke salah satu Bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 Miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga beberapa kali memberi fasilitas pada Herman dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar. Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinannya sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013, Herman diduga banyak menerima uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya