Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, telah mengetuk palu pada Senin 4 Maret 2022. Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, divonis hukuman mati.
Pemilik yayasan pondok pesantren dan boarding school di kawasan Cibiru, Kota Bandung, itu terbukti bersalah. Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan alias Heri bin Dede dibebankan pula memberikan restitusi atau ganti rugi kepada para korban kejahatan seksual.
Advertisement
Baca Juga
Majelis hakim juga memerintahkan perampasan harta dan aset milik terdakwa kasus pemerkosaan santriwati tersebut. Selanjutnya, harta benda milik Herry Wirawan akan dilelang untuk biaya pendidikan serta kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa atau menikah.
Vonis mati di tingkat banding ini jelas lebih berat ketimbang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Sebelumnya pada 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.
Bagaimana respons kuasa hukum Herry Wirawan dan kemungkinan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung? Bagaimana ragam komentar vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus kejahatan seksual tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Kejahatan Seksual?
Advertisement
Infografis Respons Kuasa Hukum Herry Wirawan dan Kemungkinan Kasasi
Infografis Ragam Komentar Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan
Advertisement