MAKI Sebut Lili Pintauli Tak Berguna Bagi KPK, Lebih Baik Mengundurkan Diri

MAKI menuntut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) mundur dari lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Apr 2022, 10:15 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2022, 10:15 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar sesaat sebelum menyampaikan rilis penahahan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithrians

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) mundur dari lembaga antirasuah. Menurut MAKI, Lili Pintauli Siregar hanya menjadi beban bagi KPK.

"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Boyamin menyebut, saat ini Dewan Pengawas KPK tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas dugaan menerima fasilitas VIP menonton MotoGP Mandalika yang diberikan perusahaan BUMN.

Selain itu, Dewas KPK juga masih menelusuri dugaan pelanggaran etik Lili lainnya, yakni menyebarkan berita bohong terkait komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Lili juga sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik lantaran terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Komunikasi terkait dengan penanganan perkara suap yang ditangani lembaga antirasuah.

"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjungbalai," kata

Boyamin meminta Dewas KPK segera menuntaskan proses investigasi dan melanjutkannya ke persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli demi kepercayaan publik kepada KPK.

"Apabila berlarut-larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," kata Boyamin.

 

Dilaporkan Kembali

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Haris mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewas KPK. Namun Haris belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut.

"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata dia.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Dia menyatakan, KPK meyakini profesionalitas Dewan Pengawas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 37 B UU KPK.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," kata Ali.

Pernah Langgar Etik

Sebelumnya, Dewas pernah menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Komunikasi berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Selain komunikasi dengan Syahrial, Lili juga pernah dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik menyebarkan berita bohong. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial.

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Namun tak lama berselang, Lili kedapatan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial dan dijatuhkan sanksi etik berat.

Padahal sudah banyak yang mendesak yang bersangkutan mundur. Pasalnya, dianggap melanggar marwah lembaga antirasuah itu sendiri sebagai gerbang pencegahan terhadap korupsi.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya