DPR Cermati Dana Terhimpun dari Kebijakan Tarik Biaya Akses NIK

Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebesar Rp1.000 bakal diawasi oleh Komisi II DPR RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2022, 08:44 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2022, 08:43 WIB
Komisi II DPR Raker dengan KPU, Bawaslu, Mendagri dan DKPP
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebesar Rp1.000 bakal diawasi oleh Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, mekanisme Kemendagri itu juga akan dicermati oleh pihaknya, terutama terkait dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut.

"Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," ujar Rifqi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4/2022).

Rifqi menuturkan, langkah itu dilakukan supaya tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan "server" teknologi informasi dapat terwujud.

Menurut dia, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.

"Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut," jelas Rifqi.

Database Kependudukan

Cegah Kampanye Terselubung, Legislator Harap Pemilu 2024 Tidak di Bulan Ramadan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

Rifqi menerangkan, memang sudah saatnya server-server diremajakan, agar pelayanan publik menjadi lebih baik. Selain itu juga demi menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 supaya dapat berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

Sumber: Antara

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya