Top 3 News: Cerita Aliando Syarief yang Kini Berjuang Melawan OCD

Publik sempat digegerkan dengan pengakuan Aliando Syarief di awal tahun 2022 lalu. Dia mengaku dirinya tengah mengidap Obsessive Compulsive Disorder (OCD) di media sosial.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 17 Apr 2022, 10:49 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2022, 10:49 WIB
5 Potret Terbaru Aliando Syarief di Showcase Film, Sapa Prilly Latuconsina Bikin Baper Publik
Portet terbaru Aliando Syarief usai lama tak muncul. (Sumber: Instagram/falconpictures_)

Liputan6.com, Jakarta - Aktor muda yang dikenal lewat sinetron Ganteng-Ganteng Serigala, Aliando Syarief menceritakannya kondisi dirinya yang kini tengah berjuang melawan Obsessive Compulsive Disorder (OCD).

Meski kini telah lepas mengonsumsi obat-obatan, Aliando mengaku dirinya hingga kini masih rutin berkonsultasi dengan psikolog selama dua kali minggu.

Untuk diketahui, Aliando Syarief mengungkapkan dirinya mengidap OCD di media sosial pada awal 2022 . Meski terus berusaha mengontrol emosi, Aliando mengaku di pikirannya kerap muncul emosi marah. Emosinya bahkan bisa menjadi tak terkendali.

Ada pun cara Aliando mengontrolnya, dia berusaha berpikir positif dan menenangkan diri. 

Berita terpopuler kedua soal dihentikannya kasus S (34), korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka. Dihentikannya kasus tersebut usai diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengungkap alasan di balik dihentikannya kasus tersebut. Bukan karena adanya desakan publik, melainkan lantaran telah menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya, S  ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang pembegal yang mencoba merampas harta bendanya. Saat itu dia pun melakukan perlawanan dan berhasil menumbangkan dua dari empat pelaku yang kini masih buron.

Kasus ini belakangan mendapat perhatian dari banyak masyarakat. Salah satunya dari Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Azmi mengatakan dua begal yang tewas di tangan korbannnya tidak bisa dilabeli sebagai tersangka. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu, 16 April 2022:

1. Kabar Aliando Syarief Terkini yang Tengah Berjuang Melawan OCD

Aliando Syarief
Aliando Syarief buka kartu soal kesan pertama muncul di muka publik setelah pengakuan OCD ekstrem. Ia hadir di showcase 7 film Falcon Pictures di Jakarta, 14 April 2022. (Foto: Wayan Diananto)

Tampil perdana di hadapan publik, ada yang berbeda dengan aktor muda, Aliando Syarief di XXI Epicentrum Jakarta, Kamis, 14 April lalu. Wajahnya tampak lebih berisi dengan rambut ikal yang cukup panjang. 

Saat itu, Aliando diketahui hadir dalam perilisan tujuh film rumah produksi Falcon Pictures yang juga bertabur aktor dan artis kenamaan Tanah Air.  

Sebelumnya, publik sempat digeger dengan pengakuan aktor muda yang dikenal lewat sinetron Ganteng-Ganteng Serigala ini. Di awal tahun 2022 lalu, Aliando Syarief mengaku dirinya tengah mengidap Obsessive Compulsive Disorder (OCD) di media sosial.

Sejak mengidap OCD, emosinya kerap meluap. Untuk mengatasinya, Aliando mengaku mencoba mencari titik pemicunya dan berusaha menenangkan diri. 

"Kalau marah itu kita kena beberapa lapis. Ibarat ada tujuh, paling nyampainya lima. Jadi ada dua yang bisa kita pikirin dan kita kontrol. Itu yang kita cari tahu, coba ditenangin, dicari masalahnya dan dipikirin dengan baik," jelas Aliando. 

Sebenarnya apa itu OCD?

OCD disebut juga dengan gangguan obsesif kompulsif. Menurut dokter spesialis kedokteran jiwa dari EMC Alam Sutra, Andri, kondisi ini ditandai dengan pikiran obesesif atau terus menerus. Misalnya kepikiran kebersihan atau menghitung.

 

Selengkapnya...

2. Alasan Polisi Hentikan Kasus Korban Begal di NTB Jadi Tersangka

Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghentikan kasus S (34), korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dua pembegalnya. Kasus ini dihentikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengatakan, kasus begal yang terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ini dihentikan karena telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Kasusnya jadi perhatian publik," kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, dihentikannya kasus tersebut bukan karena adanya desakan publik. Melainkan memang menjadi perhatian masyarakat.  

"Bukan karena desakan publik, tapi kasusnya jadi perhatian publik ya," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara yang menimpa S (34). Diketahui, S yang merupakan korban begal ini sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang pembegal.

 

Selengkapnya...

3. Pakar Hukum: Korban Tewaskan 2 Begal Tak Bisa Dilabeli Tersangka

Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai Murtede atau Amaq Sinta yang menewaskan dua begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana.

"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabelin Tersangka," katanya seperti dilansir Antara.

Hal itu, kata dia, mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.

Penyidik dalam kasus ini dinilai kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.

Karenanya mengacu Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.

Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum karena tindakannya ini tidak dapat dihukum bukan pula melabeli status tersangka.

 

Selengkapnya...

Infografis Terhantam Covid-19, Singapura Masuk Jurang Resesi Ekonomi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Terhantam Covid-19, Singapura Masuk Jurang Resesi Ekonomi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya