Liputan6.com, Jakarta Polisi memperingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) ihwal tindak pidana pemerasan, menyusul beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat, instansi dan pengusaha.
Seperti yang beredar di media sosial, ada satu ormas tertentu pimpinan ranting Kecamatan Cengkareng Timur yang membuat selembaran surat permintaan yang ditujukkan kepada masyarakat supaya ikut berpartisipasi dalam pemberian THR kader ormas tertentu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tindakan itu tidak dibenarkan.
Advertisement
"Kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Zulpan menyampaikan meminta-minta THR bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana apabila dilakukan secara paksa. Menurut dia, Polda Metro Jaya tak segan-segan memproses hukum ormas yang memeras masyarakat.
"Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ujar dia.
Karena itu, Polda Metro Jaya mengimbau kepada ormas untuk tidak meminta-minta THR ke masyarakat.
"Polda Metro Jaya imbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan," ujar dia.
Â
Jika Memaksa
Sementara itu, Zulpan turut mengimbau kepada pengusaha yang menerima surat permintaan THR dari ormas tertentu agar mengadukan ke polisi.
"Nah kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek Polres atau Polda," ujar dia.
Advertisement