PPKM Kembali Diperpanjang hingga 23 Mei 2022

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di seluruh Indonesia terhitung mulai 10-23 Mei 2022.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Mei 2022, 07:45 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2022, 07:35 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Ilustrasi - Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial pascalibur Lebaran Idul Fitri 2022. PPKM diperpanjang terhitung sejak 10-23 Mei 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali.

“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ujar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).

Safrizal mengungkapkan, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," tegas Safrizal.

Aturan PPKM Jawa Bali

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2. Sementara daerah PPKM Level 1 berkapasitas pengunjung 100 persen.

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widod, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi” pungkas Safrizal.

PPKM Berlanjut hingga Covid-19 Terkendali 100 Persen

PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
Arus kendaraan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia menekankan PPKM akan dilanjutkan sampai kasus Covid-19 betul-betul bisa dikendalikan.

"Untuk urusan PPKM ini juga banyak masyarakat yang menunggu. Ini sudah berhenti atau masih diteruskan. (PPKM) Masih diteruskan," kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (9/5/2022).

"Jadi tolong setelah ini disampaikan PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa covid ini 100 persen bisa kita kendalikan," sambungnya.

Menurut dia, kasus harian Covid-19 di Indonesia saat ini memang terus terkendali. Namun, Jokowi meminta para menterinya untuk tetap waspasa sebab kasus aktif Covid-19 masih berada di angka 6.192.

"Kasus terkonfirmasi kemarin 227 kasus. Memang ini sudah sangat rendah sekali. Tetapi, tetap kita harus waspada karena kasus aktif masih 6.192, ini kita waspadai. Tetap kita waspadai," jelas Jokowi.

Luhut Sebut Tak Ada Wilayah di Jawa Bali Masuk PPKM Level 4

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers tentang PPKM Bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju, di Kantor Presiden, Senin (9/5/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers tentang PPKM Bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju, di Kantor Presiden, Senin (9/5/2022). (Istimewa)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga kini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 2.

Menurut dia, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang masih berada di PPKM Level 3.

"Saya juga menyampaikan bahwa berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh Pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/lota yang berada di Level 4, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).

Dia menyebut Kabupaten Pamekasan masih berada di PPKM level 3 dikarenakan level vaksinasi Covid-19 yang tidak memadai. Adapun detail terkait level asesmen akan dijelaskan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Terkait detail keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini," jelas Luhut.

Disisi lain, Luhut menegaskan bahwa PPKM di Jawa-Bali akan terus diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kendati begitu, kata dia, pemerintah akan melakukan berbagai relaksasi aturan PPKM.

"Relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Dia menuturkan relaksasi PPKM ini dilakukan seiring membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Luhut menyampaikan kasus Covid-19 di seluruh provinsi di Jawa-Bali turun 99 persen dibandingkan saat puncak varian Omicron.

"Secara khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi juga terus menunjukan tren penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali," tutur Luhut.

Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat
Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat. (Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya