Luhut Sebut Tak Ada Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga kini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 2.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mei 2022, 16:10 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2022, 16:10 WIB
Bertemu Sekjen Kementerian KP, Menko Luhut: Program yang Baik Jangan Berhenti
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga kini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 2.

Menurut dia, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang masih berada di PPKM Level 3.

"Saya juga menyampaikan bahwa berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh Pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/lota yang berada di Level 4, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).

Dia menyebut Kabupaten Pamekasan masih berada di PPKM level 3 dikarenakan level vaksinasi Covid-19 yang tidak memadai. Adapun detail terkait level asesmen akan dijelaskan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Terkait detail keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini," jelas Luhut.

Disisi lain, Luhut menegaskan bahwa PPKM di Jawa-Bali akan terus diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kendati begitu, kata dia, pemerintah akan melakukan berbagai relaksasi aturan PPKM.

"Relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Dia menuturkan relaksasi PPKM ini dilakukan seiring membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Luhut menyampaikan kasus Covid-19 di seluruh provinsi di Jawa-Bali turun 99 persen dibandingkan saat puncak varian Omicron.

"Secara khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi juga terus menunjukan tren penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali," tutur Luhut.

 

WFH ASN Cegah Penyebaran Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai mudik Lebaran.

ASN diperbolehkan bekerja dari rumah paling lama satu minggu sejak puncak arus balik mudik yakni, 8 Mei 2022.

"Dari usulan Kapolri dan Kementerian Perhubungan, Kemenpan-RB telah menetapkan kebijakan bekerja di rumah bagi asn yang mudik atau belum kembali selama maksimum seminggu setelah puncak arus balik 8 mei 2022," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebagaimana disiarkan di Youtube Kemenpan-RB, Senin (9/5/2022).

Menurut dia, kebijakan WFH ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas pasca mudik Lebaran. Selain itu, kata Tjahjo, ASN dapat memanfaatkan WFH untuk isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.

"Selain mendukung kelancaran lalin, sistem bekerja dari rumah juga dapat dilakukan untuk isolasi mandiri setelah kita dan keluarga balik dari daerah, kampung halaman atau berlibur, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir," jelas Politikus PDIP Ini.

Menurut dia, harapannya, ini dapat mencegah peningkatan positif kasus Covid-19.

"Harapannya kebijakan bekerja dari rumah ini dapat jadi upaya menjadi pencegahan kasus positif," kata Tjahjo.

 

Tangerang Terapkan WFH

Pemerintah pusat sudah memberikan instruksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melakukan work from home atau WFH pasca libur Lebaran.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan saat arus balik Lebaran, serta mencegah peningkatan kasus Covid-19, mengingat situasi masih dilanda pandemi.

Terkait hal tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sudah menjalankan sesuai instruksi yang ada. Dia menyebut hanya ASN yang di sektor pelayanan yang harus work from office atau WFO.

"Soal WFH bagi pegawai yang masih mudik kita berikan sesuai instruksi yang ada. Tapi, ada beberapa yang tetap harus WFO, yakni sektor pelayanan," kata dia di Tangerang, Senin (9/5/2022).

Adapun sektor pelayanan yang dimaksud diantaranya yang berada di Kependudukan dan Catatan Sipil, kesehatan, hingga perizinan. Untuk formulasi pemberian WFH pun diberikan dengan perbandingan 50 persen.

"Kita bagi 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Tapi bagi ASN dan pegawai yang sudah hadir hari ini, wajib masuk (kerja) dan melayani, serta menjalankan tugasnya," ungkap Ahmed Zaki.

Setali tiga uang, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga mengingatkan agar para ASN pasca libur Lebaran, harus kembali menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat.

"Kembali melaksanakan fitrah kita sebagai ASN yang melayani masyarakat," ujar dia.

 

Bogor Terapkan WFH 25 Persen

Pemerintah Kota Bogor memberlakukan aparatur sipil negara (ASN) work from home (WFH) usai libur cuti Lebaran 2022.

Seperti diketahui, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menyetujui usulan WFH bagi ASN setelah libur Lebaran 2022.

"Untuk ASN sudah diatur oleh sekretariat supaya masih WFH selama sepekan. Jadi pelayanan tidak ada masalah, semua bisa diatur," kata Bima Arya usai menggelar halal bihalal dengan unsur Muspida dan pejabat eselon 2 dan 3 di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (9/5/2022).

Selain WFH bagi ASN, Pemkot Bogor juga memperpanjang libur sekolah untuk semua jenjang selama tiga hari atau sampai tanggal 12 Mei.

"Kalau sekolah kita sambut dengan baik. Tinggal kita sosialisasikan itu ke sekolah untuk menahan diri dulu tidak PTM karena menghindari ekses dari itu," ujar Bima.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian pada BPKSDM Kota Bogor Elyis Sontikasyah sesuai surat edaran BKPSDM bahwa pegawai ASN di Kota Bogor yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau WFH sebesar 25%.

"Untuk work from office (WFO) sebesar 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Elyis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya