Kabareskrim Polri Imbau Laki-laki Tak Malu Laporkan Jika Alami Kekerasan Seksual

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto mengimbau agar laki-laki tak malu untuk melaporkan jika mengalami kekerasan seksual ke pihaknya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2022, 10:55 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2022, 10:55 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto mengimbau agar laki-laki tak malu untuk melaporkan jika mengalami kekerasan seksual ke pihaknya.

Adapun ini disampaikan dalam webinar bertajuk Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, melalui akun YouTube Bhayangkari.

Dia menuturkan, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.

Agus mengatakan hal ini, lantaran pada sebuah seminar bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, mendapatkan pertanyaan jika seorang laki-laki mendapatkan kekerasan seksual, namun malu untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Karena itu, dirinya mengimbau untuk tak malu untuk melaporkan. Karena sesungguhnya, dengan membuat laporan memperlihatkan bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual.

"Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan, yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan," kata Agus, Selasa (17/5/2022).

Ia memahami, bahwa korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak.

Namun Agus kembali menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.

Diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Beleid itu terdaftar dengan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Diketahui payung hukum ini berisi 93 pasal.

 

Ditandangani 9 Mei 2022

 

Dikutip Liputan6.com dari situs resmi jdih.setneg.go.id, Presiden Jokowi menandatangani UU TPKS pada 9 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Dengan begitu, maka UU TPKS resmi diundangkan.

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia," tulus belid tersebut, seperti dilihat Rabu (11/5/2022).

Diketahui sebelumnya, sidang Paripurna DPR RI 12 April 2022 mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setelah sebelumnya RUU ini disahkan oleh Panitia Kerja RUU TPKS Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan tingkat pertama Rabu, 6 April 2022.

Pengesahan UU TPKS ini punya arti penting untuk penguatan pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab negara untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual dan memulihkan korban secara komprehensif.

 

12 Bab UU TPKS

UU TPKS ini memiliki 93 Pasal, dan 12 Bab. Menjangkau materi mengenai:

1) Ketentuan Umum;

2) Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

3) Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

4) Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan;

5) Hak Korban, Keluarga Korban dan Saksi;

6) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah;

7) Pencegahan, Koordinasi dan Pemantauan;

8) Partisipasi Masyarakat dan Keluarga;

9) Pendanaan;

10) Kerja sama internasional;

11) Ketentuan Peralihan; dan

12) Ketentuan Penutup.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya