Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengaku akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap di 12 ruas jalan baru. Penerapan ganjil genap akan dikaji selama tiga bulan.
Aturan ganjil genap Jakarta diperluas yang awalnya berlaku di 13 jalan, kini menjadi 25 titik.
Baca Juga
"Evaluasi 3 bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 25 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak karena ada juga masukkan dari masyarakat bahwa penambahan 25 ini mungkin bisa sebabkan kemacetan lebih banyak," kata Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).
Advertisement
Sambodo menerangkan, seandainya hasil evaluasi selama 3 bulan seirama dengan dengan survei dan penelitian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, maka kebijakan akan dilanjutkan.
Jika ternyata menimbulkan kemacetan di titik lain, maka kebijakan perluasan ganjil genap akan ditinjau ulang.
"Kalau (mengurangi kemacetan) akan kami teruskan, berarti ini bagus. Ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage (ganjil genap) ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," ujar dia.
"Kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku jadi kita lihat efeknya seperti apa," sambung dia.
Menurut survei dan penelitian Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kondisi lalu lintas saat ini naik sebesar 31,2 persen dibandingkan ketika itu gage berlaku di 25 ruas jalan pada 2019.
Sambodo mengatakan, kebijakan itu mampu meningkatan kecepatan 22,9 persen dan terjadi penurunan volume 43,9 persen.
"Keberhasilan ini yang ingin diulang di 2022," ujar dia.
Berlaku 6 Juni 2022
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerapan sistem ganjil genap ke 25 titik jalan di Ibu Kota. Penerapan ganjil genap ini berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.
Perluasan ruas jalan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan akan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut. Kendaraan bernomor polisi ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil. Begitu juga untuk kendaraan berpelat genap, hanya boleh melintas di tanggal genap.
Advertisement
Pengecualian
Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
25 Jalan dengan Sistem Ganjil Genap
Berikut ini adalah lokasi 25 ruas ganjil genap dilaksanakan:
1. Jalan Pintu Besar
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan MH Thamrin
7.Jalan Jenderal Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13 Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan HR Rasuna Said
19.Jalan D.I Pandjaitan
20.Jalan Jenderal A. YAni
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23.Jalan Kramat Raya
24.Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari.
Sebelumnya, ganjil genap hanya diberlakukan di 13 ruas jalan Jakarta. Pemberlakuan sistem ganjil genap bakal diperluas. Hal ini guna mengurai padatnya volume lalu lintas pada beberapa ruas jalan yang saat ini tidak menerapkan gage.
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan kebijakan ini diambil usai pihaknya melakukan rapat evaluasi usai libur lebaran.Â
"Maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yg saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Penyebab pembahasan pemberlakukan ganjil genap Jakarta di 25 titik karena adanya peningkatan mobilitas arus lalu lintas (lalin) volume kendaraan, yang berdasarkan data telah naik sebesar 6.25 persen.
Advertisement