Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, motif pelaku memukulan Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta dilatar belakangi rasa emosi.
Diketahui, pelaku pemukulan Faisal Marasabessy, anak dari Ali Fanser Marasabessy saat ini telah menyandang status sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Motif yang melatarbelakangi kejadian ini pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," kata dia kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Zulpan menerangkan, saat itu korban mengendarai mobil Mercedes Benz masuk melalui Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira 12.00 WIB. Dia hendak menuju Sunter, Jakarta untuk menghadiri ulang tahun nenek pacar.
Zulpan menerangkan, kendaraan korban melaju di lajur kiri. Sementara, itu kendaraan Nissan menggunakan plat nomor 1146 RFH yang dikemudikan pelaku melintas di bahu jalan.
"Mobil tersebut mencoba pindah lajur dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan, akibatnya mobil korban terserempet oleh tersangka," kata dia.
Zulpan menerangkan, pengemudi mobil Nissan mencoba memepet dan menghentikan laju kendaraan di depan mobil korban.
"Terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraan dan menunjukan bagian mobil yang terserempet," ujar dia.
Video pemukulan ini tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Video berdurasi 36 detik ini memperlihatkan, korban dipukuli oleh pria berjas merah anggur pada bagian kepala. Bahkan, pria berjas mendorong dan menarik korban hingga jatuh tersungkur.
Sementara itu, korban sempat beradu mulut dengan pria mengenakan baju batik kala pria berjas menyudahi pemukulan.
Terkait hal ini, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP / B / 2720 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Belakangan diketahui, tersangka merupakan anak dari Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy.
Â
Menganiaya Korban
Zulpan mengatakan, pengemudi Faisal Marasabessy menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.
"Salah satu korban keluar dari mobil dan Menganiaya korban. Pelaku meninju hingga hidung keluar darah," ujar dia.
Zulpan mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 WIB.
Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy," ucap dia.
Â
Advertisement
Terancam 9 Tahun Bui
Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (22), anak dari Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.
Insiden pemukulan ini terjadi di ruas Tol Dalam Kota Jakarta pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Video rekaman peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah.
"Korban bengkak di kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan punggung, dan luka di jari manis kanan," ujar dia.
Atas perbuatannya, Faisal Marasabessy dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ucap Zulpan menandaskan.