Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar proyek pengadaan alat kesehatan yang mencatut nama BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Sejumlah investor menderita kerugian Rp 65 miliar akibat penipuan tersebut.Â
Ada enam orang tersangka yang kini telah ditangkap penyidik Polres Jakbar. Mereka bekerja sama mengaet calon investor untuk ikut berpartisipasi menggarap proyek pengadaan alkes dari BNPB.
"Kami sudah amankan enam orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Faktanya, proyekt fiktif dan PT RBS tidak pernah terdaftar sebagai distributor dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.Â
Pasma menerangkan, dari enam tersangka, dua orang merupakan Komisaris PR RBS berinisial SK, sementara REP menjabat sebagai Direktur PT RBS. Kedua pelaku kemudian mempekerjakan empat orang karyawan untuk membantu mencari calon investor.
Mulanya, YF dan WA membuat status di media sosial untuk memberitahukan adanya peluang investasi pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan.
"(Iming-iming) dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung," jelas Pasma.Â
Lanjut Pasma, REP selaku Direktur PT RBS kemudian memberitahukan kepada YF dibutuhkan investor untuk mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan di BNPB.
"YF meneruskan kepada para korban terkait pengadaan barang alkes tersebut," ujar dia.
Pasma menyebut, antara pimpinan perusahaan PT RBS dengan investor maupun karyawan sepakat terkait pembagian keuntungan.
"Jadi dari saudara AS dan REP mendapat keuntungan 20 persen. Lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan. YF, WA dan M mengambil keuntugan 2 sampai persen. Sedangkan, 10 persennya diserahkan kepada korbannya," ucap dia.
Â
37 Investor jadi Korban Investasi Fiktif
Terkait profit, lanjut Pasma, diterima para investor selama tiga bulan terhitung dari September. Namun, investor harus gigit jari sebab pada bulan Januari 2022 tak lagi menerima keuntungan. Atas hal tersebut, investor membuat laporan ke Polres Jakbar.
Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/ B/23 tanggal 7 Januari 2022. Dalam hal ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terdiri dari saksi korban maupun perbankan termasuk dari BNPB dan Kemenkes.
"Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp 22 Miliar dari 37 investornya. Namun, kami mendapatkan informasi, korban lain yang sudah melaporkan di Polda Jabar maupun Polres Depok. Kalau ditotal kerugian korban Rp 65 Miliiar," ujar dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Advertisement