Ini Cara Baznas Jateng Cegah Penyelewengan Dana Umat, Bisa Dicontoh!

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah secara rutin dan tertib melakukan monitoring terhadap distribusi dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) umat yang terkumpul.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 07 Jul 2022, 19:28 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 19:28 WIB
Ini Cara Baznas Jateng Cegah Penyelewengan Dana Umat, Bisa Dicontoh!
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat melantik Pimpinan Baznas Jawa Tengah periode 2022-2027, di Grhadhika Bakti Praja, Jumat (10/6/2022).

Liputan6.com, Semarang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah secara rutin dan tertib melakukan monitoring terhadap distribusi dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) umat yang terkumpul. Dari seluruh dana ZIS yang terkumpul, Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji mengatakan sebanyak 70 persen disalurkan oleh 70 Unit Pengelola Zakat (UPZ) di Jawa Tengah yang terdaftar dalam Baznas.

Sisanya, sebanyak 30 persen dikelola oleh Baznas melalui program-program yang disinergikan dengan pemerintah. Baik itu program pelatihan maupun bantuan modal usaha.

Ahmad Darodji menyebut terdapat 14 program pelatihan yang digelar bagi sekitar 7.000 orang di Jawa Tengah. Selain itu, Baznas Jateng juga sudah memberikan bantuan modal kepada 4.000 orang. 

"Supaya bantuan itu tidak hilang, kita berikan ke para pendamping (monitoring). Mereka akan membimbing yang dibantu (penerima) agar usahanya bisa jalan. Pendamping ini adalah para penyuluh agama. Mereka bertempat di kecamatan yang dekat dengan penerima, sehingga pendamping bisa melakukan monitoring langsung kepada penerima bantuan. Sampai saat ini laporan yang masuk ke saya, 85 persen berhasil," kata Daroji, Kamis (7/7/2022).

Setiap Bantuan Dilaporkan secara Tertulis

Selain langkah pendampingan, Daroji menjelaskan setiap bantuan yang dikelola oleh UPZ, dilaporkan secara tertulis oleh pengurus. Sehingga, jumlah dana yang disalurkan oleh Baznas dapat terpantau dengan jelas.

"Mekanismenya, dana (ZIS) terkumpul semua di Baznas. Kemudian UPZ mengajukan permohonan yang masuk kategori asnaf, baru kita distribusikan. Nah pemanfaatan dana ZIS selalu kita monitor. Kita minta LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dari permohonan bantuan yang disetujui,"katanya.

Pengelolaan DANA ZIS Baznas Tiap Tahun Diaudit

Menambahkan, Sekretaris Baznas Jateng, H. Ahyani, mengatakan dari sisi akuntabilitas Baznas selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kata dia, dalam rangka pengelolaan ada pengawasan dan pengendalian dana. Setiap tahun, lanjutnya, pengelolaan dana ZIS Baznas selalu diajukan audit oleh akuntan publik. 

"Dalam konteks ini adalah Menteri Agama. Termasuk dalam pengawasan keuangan itu harus diaudit oleh akuntan publik setiap tahun. Kemudian, pusat sudah memberi aturan," kata Ahyani.

Ahyani menambahkan yang memiliki hak untuk mengelola dana ZIS dari umat adalah Baznas. Namun, lanjut dia, agar program yang dikerjakan lebih maksimal, maka Baznas mengerahkan UPZ untuk membantu mendistribusikan dana ke masyarakat yang membutuhkan. 

"Sebenarnya yang punya hak untuk mengelola dana Zis itu Baznas, bukan UPZ. Tetapi untuk membantu UPZ, karena sumbernya dari UPZ itu maka dapat membantu mendistribusikan atau tasyarufkan maksimal 70 persen. Itupun, harus diaudit, sudah benar atau tidak. Karena kalau ada penimbunan dana di UPZ itu juga tidak dibenarkan," terangnya.

Kelola 30 Persen dari Dana Terkumpul

Lebih jauh, Ahyani menerangkan Baznas Jateng secara penuh mengelola 30 persen dari total dana terkumpul. Melalui dana tersebut, berbagai program dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masuk delapan kategori Asnaf. Dari total 30 persen dana yang masuk, Ahyani menyebutkan jika secara syariah, Baznas berhak mengelola 12 persen untuk operasional. Jumlah tersebut digunakan untuk belanja karyawan dan kebutuhan operasional lainnya.

Sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga dilakukan untuk menekan angka kemiskinan. Lewat program Desa Dampingan, sebagian dana ZIS disalurkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu masyarakat, seperti renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Jambanisasi, bantuan sembako, dan pemenuhan gizi bagi anak.

Namun, Baznas memiliki program untuk mengubah Mustahik (tidak mampu) menjadi Muzakki (mampu). Diharapkan masyarakat yang tidak mampu dapat diajak berdaya melalui berbagai program pelatihan.

"Penyalurannya sesuai dengan kelompok yang sudah diatur di syariah. Ada 8 kelompok. Tergantung itu, tapi prioritasnya adalah fakir miskin, lebih prioritas lagi, fakir miskin yang produktif. Jadi (harapannya) suatu saat bisa jadi muzakki," papar dia.

Himpun Dana ZIS Mencapai Rp 57 Miliar

Sebagai informasi, Selama tahun 2021, diketahui Baznas Jateng berhasil menghimpun dana ZIS sebanyak RP. 57.551.546.773,-. Sebagian besar dana terkumpul dari program ZIS Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng.

Dari dana yang terkumpul, Baznas telah menyalurkan sebesar Rp. 55.662.499.223,- dana zakat, infaq, shodaqoh (ZIS) kepada masyarakat di Jawa Tengah. Terdapat 18 program bantuan dan pelatihan. Diantaranya, bantuan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 318 unit, bantuan rehab 110 unit masjid, bantuan rehab 74 unit mushola, bantuan rehab 87 unit sekolah, bantuan rehab 36 TPQ, dan bantuan jambanisasi 50 unit.

Selain itu, Baznas juga melakukan pemberdayaan terhadap mualaf, pemberdayaan ekonomi produktif kepada 1.632 orang, pemberdayaan 26 imam dan muadzin, bantuan untuk 20 Ibnu sabil. Kemudian, pemberdayaan 422 penyuluh Agama Islam.

Belum berhenti di situ, Baznas juga menyalurkan bantuan beasiswa S1 kepada 239 orang. Beasiswa S2 dan S3 kepada 43 orang serta beasiswa untuk siswa SD hingga SMA sebanyak 34.282 anak. Bantuan juga disalurkan kepada anak sekolah yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 sebanyak 1.678 orang. Tak ketinggalan, juga menyalurkan bantuan untuk bencana alam di 10 titik dan bantuan biaya kesehatan bagi 984 orang.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya