Soal ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan perkara dugaan penyelewengan yayasan kemanusiaan ACT ke proses hukum

oleh Winda Nelfira diperbarui 10 Jul 2022, 19:12 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2022, 19:12 WIB
Rumah DP 0 Rupiah-Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada saat meluncurkan program rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), akibat dugaan kasus penyelewengan dana.

Anies menyebut akan menyerahkan perkara itu ke proses hukum. Pihaknya, kata dia, akan menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan, biarkan proses berjalan," kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut menuturkan Pemprov DKI sepenuhnya menghormati proses hukum yang ada, terutama proses pengauditan. Bagi Anies, dalam persoalan ACT ini aturan hukum akan dijadikan rujukan.

"Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya," jelas Anies.

Anies menjelaskan Pemprov DKI tidak akan bertindak sebelum ada kejelasan data. Pihaknya kata Anies, baru akan menentukan langkah terhadap ACT setelah adanya kesimpulan.

"Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata dia.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menegaskan Pemprov DKI sebagai penyelenggara negara memutuskan sikap berdasarkan data. Hal itu lanjut Anies, menunjukkan sikap bertanggung jawab dan tidak menghakimi.

"Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab. Salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi," katanya.

 

Pemrov DKI Evaluasi Izin Kegiatan ACT

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengatakan sedang mendalami proses evaluasi izin kegiatan operasional ACT.

Adapun evaluasi terhadap yayasan kemanusiaan ACT ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah sebelumnya, adanya dugaan penyelewengan dana donasi milik masyarakat. Diduga dana milik umat tersebut dijadikan kepentingan pribadi para petinggi ACT.

"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Benni menjelaskan, adapun SKPD yang sedang dalam proses evaluasi izin ACT ini salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Namun, Benni tidak mengatakan lebih lanjut kapan hasil evaluasi perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.

 

Wagub DKI Bantah Pemprov Jalin Kerja Sama dengan ACT

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dalam hal apapun dengan organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Riza menyebut ACT hanya bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Jadi terkait ACT, perlu kami sampaikan ACT itu tidak ber-MoU dengan Pemprov, ACT itu kerja samanya dengan Baznas. Itu masalah di internal ACT. Itu tidak ada hubungannya dengan Pemprov," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Termasuk kerja sama dalam pendistribusian hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 2022 ini. Riza membantah Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan ACT.

"Kurban juga bukan dengan Pemprov itu kolaborasinya, dengan yang lainnya bukan dengan Pemprov," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Pernyataan Riza ini tentu berbanding terbalik dengan apa yang diucapkannya beberapa hari yang lalu.

 

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya