Jokowi Pastikan Segera Ajukan Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Jokowi mengaku sudah menyetujui surat permohinan pengunduran Lili Pintauli dari Pimpinan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jul 2022, 13:23 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 13:23 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan bansos di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon
Presiden Jokowi saat memberikan bansos di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan nama calon Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar masih dalam proses. Kendati begitu, dia memastikan akan segera mengajukan nama pengganti Lili ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Untuk pengganti Bu Lili Pintauli masih dalam proses, karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani, dan ini masih dalam proses penggantian," kata Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Subang Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

"Kami akan segera ajukan ke DPR, secepatnya," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Lili Pintauli Siregar atas kinerjanya selama menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Firli mengatakan, Presiden Jokowi menyetujui pengunduran diri yang dilayangkan Lili Pintauli. Diduga Lili mengundurkan diri saat mengetahui dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika akan disidangkan Dewan Pengawas KPK.

"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung pertanggal 11 Juli 2022," kata Firli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditentukan Jokowi

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Menurut Firli, nantinya yang akan menentukan pengganti Lili Pintauli adalah Presiden Jokowi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019, bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DRP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Firli.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait pemberhentian Lili Pintauli sudah dibacakan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli.

Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Lili Pintauli tak banyak bicara. Bahkan, Lili tak mengucapkan permintaan maaf atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya. Lili hanya meminta Dewas KPK mengeluarkan surat ketetapan pemberhentian dirinya.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili dalam sidang, Senin (11/7/2022).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya