Pengacara Istri Ferdy Sambo Minta Laporan Kasus Pelecehan Tetap Lanjut

Istri Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J. Tindakan itu disebut-sebut sebagai pemicu adu tembak dua polisi di rumah Ferdy Sambo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jul 2022, 03:28 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2022, 03:28 WIB
Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Suasana rumah singgah Irjen Ferdy Sambo saat rarekonstruksi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Prarekonstruksi itu merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama digelar pada Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen menegaskan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap lanjut. Patra memastikan kliennya harus mendapat keadilan.

Diketahui laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap kliennya sudah dilaporan ke pihak Kepolisian. Laporan ini tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/PolresMetroJaksel tanggal 9 Juli 2022.

"Perempuan korban kekerasan itu tidak mengenal latar belakang suku, ras, jabatan atau kondisi ekonomi," kata Patra kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Dia mengatakan studi antropologi di beberapa negara menunjukkan perempuan korban pelecehan seksual seringkali justru dituduh memfitnah, merusak hidup dan reputasi laki-laki yang melakukan pencabulan. Dia berharap kliennya tidak mengalami hal ini.

"Tidak ada yang tidak mungkin dalam kasus-kasus kekerasan seksual, bisa anak, remaja atau istri orang berpangkat. Sebaliknya pelaku juga bisa teman korban, anak buah dari perempuan korban," jelas Patra.

Patra kemudian mengungkapkan kondisi terkini istri Irjen Sambo. Dia mengungkapkan saat ini kliennya masih didampingi tim psikolog yang ditunjuk oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Para psikolog antara lain melakukan observasi, memberikan dukungan awal berupa pendampingan dan stabilisasi emosi, psikoterapi dan konseling.

"Tanyakan kepada korban perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, betapa ia mengalami penderitaan karena dihakimi oleh komentar negatif masyarakat. Ini yang sekarang dialami oleh klien saya," tandas dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pihak Brigadir J Minta Hasil Autopsi dan Ekshumasi Diungkap ke Publik

autopsi ulang
Makam Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dibongkar kembali hari ini, Rabu (27/7/2022), untuk dilakukan autopsi ulang. (Liputan6.com/ Ist)

Sementara itu, perkumpulan Marga Hutabarat meminta hasil autopsi awal dan ekshumasi jasad Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dibeberkan ke publik. Hal ini penting sebagai pembanding.

Menurut Pengurus Punguan Sirajanabarat yang diwakili Hutabarat Lawyers, apabila ada perbedaan hasil autopsi, maka patut diduga ada upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice oleh oknum polisi.

"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka. Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," kata Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat pada Jumat (29/7/2022).

Pheo Marojahan Hutabarat mengatakan, hasil visum awal pada jasad Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan terdapat luka pada bagian dada.

"Kalau kami baca visum, dua kali disebutkan kondisi adek kami (Brigadir J) dibilang cuma satu terlentang ada luka di dada. Di atas lagi disebut, ada luka di dada. Tidak ada tulisan luka-luka. Hukum jelas obstruction of justice. Ada tindak menghalang-halangin enggak di sini," ujar dia.

Lebih lanjut, Pheo menyinggung pernyataan pihak kepolisian pada saat menyampaikan hasil autopsi sementara disebutkan luka-luka pada tubuh Brigadir Yosua akibat tembakan.

Sementara, merujuk pada keterangan ketua tim forensik dengan tegas menyatakan ada luka luar. Pheo mempersoalkan hal tersebut karena tak diungkap ke publik.

"Harusnya luka secara mata telanjang ditulis di sini. Bahwa luka-luka post mortem itu sesudah atau sebelum. Tapi kalau adek kami (Brigadir J) kena luka tembak kenapa bikin laporan begini? Polisi tidak boleh begitu. Advokat kalau gitu aja masuk penjara," ujar dia.

Pheo Marojahan memastikan, hasil ekshumasi jenazah Brigadir J harus diungkap secara gamblang ke publik.

"Artinya kita kami akan membuka hasil autopsi ulang secara umum. Jadi yang ditanya teman wartawan, apa pihak keluarga keberatan jika dibuka ke publik hasil autopsinya," ujar dia.

Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatalan sepakat hasil ekshumasi jasad anaknya dibuka ke publik.

"Kita sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," katanya menandaskan.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya