Alami Trauma, Istri Ferdy Sambo Belum Banyak Bicara

Kondisi istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih mengalami trauma dan belum bisa banyak bicara.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2022, 17:46 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 17:46 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-insiden dugaan pelecehan serta baku tembak Brigadir J dengan Bharada E. Kondisi istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih mengalami trauma dan belum bisa banyak bicara.

"Masih sama kondisinya, masih trauma dan belum bisa banyak bicara dan belum keluar kamar," kata Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi merdeka.com Jumat (29/7).

Arman mengatakan jika kliennya Putri Candrawathi itu masih menjalani pendampingan dan perawatan psikoterapi yang berlangsung di rumahnya. Hal ini dilakukan untuk mengobati trauma pasca insiden berdarah tersebut.

"Kalau psikolog datang pemeriksaannya di kamar juga," ucapnya.

Sementara terkait permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Arman mengatakan jika kliennya telah didatangi pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu. Pada pertemuan itu turut dihadiri Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga bertemu dengan pihak LPSK.

"Saya melihat dong kan saya dampingi, ada Pak Sambo juga, tapi saat LPSK ingin berbicara langsung kami keluar dari ruangan," ucapnya.

Adapun, kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

 

 

Istri Ferdy Sambo Masih Jalani Perawatan Akibat Trauma Berat

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Sementara, Psikolog klinis, Ratih Ibrahim yang merawat Istri Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan dirinya saat ini masih melakukan pendampingan dan psikoterapi kepada kliennya di awal dua minggu dan saat ini satu minggu sekali.

"Di awal dua kali dalam seminggu pendampingan dilakukan. Kemudian satu kali seminggu," ucap Ratih saat dihubungi merdeka.com, Kamis 28 Juli 2022.

Namun demikian, Ratih tak bisa menjabarkan lebih lanjut terkait bentuk pendampingan dan psikoterapi yang diberikan kepada Putri Candrawathi tersebut, karena berkaitan dengan adanya aturan etik profesi.

Dia lantas hanya memastikan kalau kondisi Putri sampai saat ini masih membutuhkan perawatan, akibat trauma berat yang dialaminya.

"Masih dalam kondisi trauma berat. Untuk yang ini (apa saja yang dilakukan) saya terikat kode etik profesi," kata dia.

Menurut Ratih Ibrahim, sebagai psikolog klinis telah memiliki tugas untuk menjaga kondisi mental dan dampak dari pengalaman traumatis. Termasuk tidak membuat yang bersangkutan sebagai korban mengalami masalah kesehatan mental yang lebih serius.

"Apa yang disampaikan Pak Arman, betul Bu Putri masih terus dalam pendampingan oleh psikolog klinis. Yaitu saya, untuk menjaga agar kondisi mentalnya terjaga," kata dia.

 

Adapun, kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan ke LPSK

LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan perlindungan dari Irjen Ferdy Sambo untuk istri dan Bharada E. Permintaan ini disampaikan pada 13 Juli 2022.

"Iya, Pak Ferdy Sambo sendiri. Iya waktu itu tim LPSK ketemu Pak Ferdy Sambo, jadi tanggal 12 itu berita ramai. Kemudian LPSK berkoordinasi minta keterangan-keterangan ke Polres Jakarta Selatan, sama Polres Jakarta Selatan kemudian dipertemukan dengan Pak Ferdy Sambo," kata Hasto saat dihubungi merdeka.com, Kamis 28 Juli 2022.

"Nah dalam kesempatan itu Pak Ferdy Sambo minta perlindungan, memintakan perlindungan untuk istri dan Bharada E gitu. Jadi waktu itu kemudian mereka menyampaikan permohonan, tetapi sampai sekarang permohonan itu tidak bisa ditindaklanjuti," sambungnya.

Namun demikian perlindungan dari LPSK belum terealisasi karena pihak Istri Ferdy Sambo maupun Bharada E belum kunjung melakukan pemeriksaan psikologi terkait kebutuhan asesmen untuk hasil keputusannya.

"Iya, jadi kita belum bisa lakukan investigasi maupun asesmen. Investigasi, itu pendalaman perkaranya secara substantif. Asesmen itu untuk melihat apakah perlu bantuan rehabilitasi psikologis atau medis atau gitu lah," sambungnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya