Ketua KPU Tunggu DPR dan Pemerintah Bahas Tambahan Kursi di 3 DOB Papua untuk Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut soal konsekuensi, akibat pemekaran daerah otonom baru atau DOB di Papua.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Agu 2022, 08:29 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 08:29 WIB
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan saat peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022) malam. Usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut soal konsekuensi, akibat pemekaran daerah otonom baru atau DOB di Papua.

Usai beleid terkait hal itu disahkan, Papua tercatat memiliki total lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan.

Hasyim menjelaskan, konsekuensi dimaksudnya adalah soal kursi di Pemilu 2024. Menurut dia, dengan bertambahnya jumlah provinsi maka otomatis jumlah kursi juga bertambah.

"Ada dewan perwakilan daerah yang alokasi kursinya per provinsi itu 4. Begitu Papua dimekarkan masing-masing DOB kursinya masing-masing 4. Berarti, ada penambahan," kata Hasyim di Kantor KPU kepada wartawan, Rabu (8/7/2022).

Dia melanjutkan, penambahan kursi harus memiliki payung hukum. Dia mengaku, hal itu sudah disampaikan kepada pihak terkait dan tengah menunggu pembicaraan yang lebih serius menyangkut hal tersebut.

"Dalam situasi ini KPU mengajukan beberapa pemikiran kepada pembentuk undang-undang. Namun KPU juga masih menunggu nanti pembicaraan-pembicaraan formil yang dilakukan oleh para pembentuk undang-undang yaitu DPR dan presiden atau pemerintah," jelas Hasyim.

Hasyim merinci, KPU perlu diajak untuk membicara masalah penataan daerah pemilihan atau dapil dan pengisian pejabat-pejabat di lingkungan baru itu DPRD Provinsi dan gubernurnya. Sebab, pengisian posisi strategis tersebut harus melalui Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Jadi ini kan konsekuensi yang harus kita siapkan. Kalau ada Dapil baru, alokasi kursi baru itu yang mengatur Undang-Undang Pemilu bukan peraturan KPU (PKPU)," Hasyim menutup.

 

Teken DOB Papua

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur DOB di Papua, pada 25 Juli 2022. Artinya, kini terdapat tiga provinsi yang menjadi DOB di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Selatan, payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Selanjutnya, Provinsi Papua Tengah tercatat dalam UU Nomor 15 Tahun 2022. Terdapat 8 kabupaten yang masuk dalam Papua Tengah, yaitu Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Kemudian, untuk Provinsi Papua Pegunungan masuk dalam UU Nomor 16 Tahun 2022. Memiliki 8 kabupaten, yaitu Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya