Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melanjutkan proses asesmen atau penilaian ke istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya sudah tertunda sebanyak tiga kali.
Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan bentu kekerasan fisik. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Rencananya sudah ada, besok. Lihat nanti lah, hari ini belum," ungkap Juru Bicara LSPK Rully Novian ke wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Advertisement
Proses assessement hanya bisa dilakukan oleh pemohon langsung, jadi Putri Candrawathi yang akan datang langsung ke LPSK. Bahkan tidak menutup kemungkinan LPSK akan mendatangi istri Ferdy Sambo tersebut. Karena proses tersebut dinilai fleksibel tidak menetap pada suatu tempat.
"Semua korban, korban kekerasan seksual. Korban perdagangan orang. LPSK melakukan treatment yang sama. Jika ada potensi mengalami trauma maka LPSK akan datang ke tempat itu. Atau memilih tempat yang paling nyaman bagi para korban," jelas Rully.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sudah terhitung tiga kali mangkir dari tes assessement LPSK. Hal tersebut dikarenakan kondisi mental Putri yang masih terguncang.
Sedangkan di lain pendapat, Wakil Ketua LPSK, Achmadi menyampaikan proses assessement bisa dilakukan di mana saja. Hal tersebut berkaitan dengan ketidakhadirannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Melakukan asesment itu tidak meluluh harus di LPSK, bisa di mana saja yang terpenting kondisi daripada pemohon bisa kita lakukan assessment," ujar Achamdi kepada wartawan.
Namun demikian, Pihak LPSK pernah mencoba mendatangi langsung ke kediaman Putri. Dikarenakan kondisinya yang masih belum stabil pihak LPSK mengurungkan niatnya.
Â
Â
Â
Â
Istri Ferdy Sambo Masih Jalani Perawatan Akibat Trauma Berat
Sementara, Psikolog klinis, Ratih Ibrahim yang merawat Istri Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan dirinya saat ini masih melakukan pendampingan dan psikoterapi kepada kliennya di awal dua minggu dan saat ini satu minggu sekali.
"Di awal dua kali dalam seminggu pendampingan dilakukan. Kemudian satu kali seminggu," ucap Ratih saat dihubungi merdeka.com, Kamis 28 Juli 2022.
Namun demikian, Ratih tak bisa menjabarkan lebih lanjut terkait bentuk pendampingan dan psikoterapi yang diberikan kepada Putri Candrawathi tersebut, karena berkaitan dengan adanya aturan etik profesi.
Dia lantas hanya memastikan kalau kondisi Putri sampai saat ini masih membutuhkan perawatan, akibat trauma berat yang dialaminya.
"Masih dalam kondisi trauma berat. Untuk yang ini (apa saja yang dilakukan) saya terikat kode etik profesi," kata dia.
Menurut Ratih Ibrahim, sebagai psikolog klinis telah memiliki tugas untuk menjaga kondisi mental dan dampak dari pengalaman traumatis. Termasuk tidak membuat yang bersangkutan sebagai korban mengalami masalah kesehatan mental yang lebih serius.
"Apa yang disampaikan Pak Arman, betul Bu Putri masih terus dalam pendampingan oleh psikolog klinis. Yaitu saya, untuk menjaga agar kondisi mentalnya terjaga," kata dia.
Adapun, kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Advertisement
Komnas HAM Belum Yakin Brigadir J Lakukan Pelecahan ke Istri Ferdy Sambo
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya belum meyakini adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo. Pasalnya, dia menyebut tak menemukan bukti adanya penodongan pistol oleh Brigadir J terhadap Bharada E.
Adapun baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada. Makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," ujar Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM, Jumat 5 Agustus 2022.
Meski demikian, Komnas HAM tetap akan memperlakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi layaknya korban. Pasalnya, istri Ferdy Sambo sudah melapor ke aparat kepolisian terkait dugaan adanya pelecehan seksual.
"Walaupun kami katakan dalam standar hak asasi internasional, yang itu juga diatur oleh UU TPKS kita, seseorang yang diduga, atau dia mengaku, atau dia sudah mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual, meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknnya seorang korban," kata dia.
Komnas HAM menyebut banyak keterangan berbeda yang didapatkan pihaknya saat awal penyelidikan hingga sekarang. Salah satu keterangan yang dia temukan berubah yakni terkait penodongan senjata oleh Brigadir J.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, problematika dalam penyelidikan kasus ini yakni lantaran pihaknya hanya baru mendapatkan keterangan dari Bharada E yang mengaku mendengar teriakan dari istri Irjen Ferdy Sambo.
"'Tolong Richard', nama panggilannya kan Richard, namanya Richard Eliezer, jadi bukan Bharada E lebih tepat Bharada R. 'Tolong Richard, tolong Riki', karena ada Riki satu lagi itu, kemudian Richard ini turun ke bawah, dia ketemu dengan Yoshua," ujar Taufan.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka, ini enggak ada peristiwa itu, makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri," dia menambahkan.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com