Tangkap Seorang Pengedar, Polisi Sita 30 Paket Sabu

Sebanyak 30 paket narkoba jenis sabu siap edar disita dari tangan seorang pengedar inisial HI (46) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan, Jakarta Utara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Agu 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2022, 18:00 WIB
Jajaran Polsek Metro Tamansari,
Jajaran Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat memperlihatkan paket narkoba jenis sabu siap edar disita dari tangan seorang pengedar inisial HI (46). (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 30 paket narkoba jenis sabu siap edar disita dari tangan seorang pengedar inisial HI (46) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penyidik mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Tamansari Jakarta Barat. Terungkap, satu nama yang disebut sebagai pengedar.

"Saat dilakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan Pademangan Jakarta Utara," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Rohman menerangkan, penyidik menangkap HI (46) di rumah kontarakan. Selain itu, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

"Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram," terang dia.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, penyidik telah memeriksa HI. Pengakuannya, sudah kurang lebih 1 tahun menjadi pengedar sabu.

 

Masih Ada yang Diburu

Sementara itu, sabu diperoleh dari seseorang berinisial AG. Roland mengatakan, orang tersebut saat ini sedang diburu.

"Masih pengejaran petugas," ujar Roland

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya