PN Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Penyelundup 92 Kg Sabu

PN Tanjungkarang memvonis bebas Muhamad Sulton yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 92 kilogram pada Selasa, 21 Juni 2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Jun 2022, 19:59 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi Kasus-Pengadilan-Laporan Polisi (Freepik/Rawpixel.com)
Ilustrasi Kasus. (Freepik/Rawpixel.com)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bebas Muhamad Sulton yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 92 kilogram pada Selasa, 21 Juni 2022. Dia merupakan narapidana yang menjalani masa tahanan di Lapas Surabaya.

Vonis tersebut tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, dikutip Liputan6.com pada Kamis (23/6/2022).

Adapun poin putusan kasus narkoba tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Sulton bin H Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

3. Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

4. Menetapkan Barang bukti berupa: 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Hitam, 1 (satu) buah handphone samsung warna biru dan 1 (satu) buah handphone samsung warna hitam; dikembalikan kepada Terdakwa;

5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Berdasarkan informasi, Sulton diketahui berperan sebagai pengendali, yakni memerintahkan dua anak buahnya atas nama Rafiz Hafiz dan Nanang yang berada di luar lapas untuk mengurus penyelundupan 92 kilogram sabu pada Februari 2021 lalu.

 


Terdakwa Lain Dihukum Mati

Paket sabu beserta ekstasi itu kemudian diambil di Medan, Sumatera Utara, yang rencananya diserahkan secara estafet ke tim penyelundup lainnya.

Nanang disebut menerima Rp600 juta dari praktik tersebut. Sebelum upaya peredaran barang haram itu terungkap, Sulton sendiri telah berhasil menyelundupkan sabu seberat 140 kilogram.

Ironisnya, Rafiz Hafiz dan Nanang diganjar dengan hukuman mati. Sementara Sulton divonis bebas oleh PN Tanjungkarang.

Bertugas sebagai Hakim Ketua Jhony Butar Butar, Hakim Anggota Safruddin dan Yulia Susanda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya