Balita Diberi Obat Penurun Panas Kedaluarsa, Dinkes Kota Tangerang Minta Maaf

Seorang balita di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mual dan muntah setelah meminum obat kedaluarsa yang diberikan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Pedurenan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Agu 2022, 20:51 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2022, 20:51 WIB
Seorang balita di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mual dan muntah setelah meminum obat kedaluarsa. (Istimewa)
Seorang balita di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mual dan muntah setelah meminum obat kedaluarsa. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Seorang balita di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mual dan muntah setelah meminum obat kedaluarsa yang diberikan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Pedurenan. Obat itu diberikan petugas untuk menurunkan panas balita tersebut usai imunisasi di Pondok Pucung.

Ternyata, ketika dilihat di kemasannya, obat penurun panas Paracetamol tersebut sudah kedaluarsa sejak 2020.

"Setelah disuntik kan demam yah, itu menurut saya wajar dan akhirnya saya kasih obat penurun demam ini karena demamnya sampai 38 lebih," ujar Widya, ibu kandung balita tersebut, Tangerang, Rabu (10/8/2022).

Dia menuturkan, setelah meminum obat tersebut, kondisi sang buah hati malah bertambah parah. Anaknya muntah, tidak seperti biasanya.

Setelah kejadian itu, Widya menerima adanya informasi yang menyebut obat penurun panas yang diberikan sudah kedaluarsa sejak 2020.

"Saya lihat di grup ternyata obatnya sudah kedaluarsa 2 tahun. Saya panik dan menanyakan ke pihak Posyandu," kata dia.

Widya pun menambahkan, bila saat ini keadaan anaknya dalam kondisi baik.

Kronologi

Kepala Dinkes Kota Tangerang dr Dini Anggareni menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin, 8 Agustus 2022 itu.

Menurut dia, petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kedaluarsa dalam tas Posyandu, kemudian langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas. Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.

Lalu, pada Selasa 9 Agustus 2022, saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa, sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan.

 

Minta Maaf

Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi diluar gedung Puskesmas," ujar Kadinkes Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni.

Menurut Dini, Posyandu sudah tidak aktif selama 2 tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas.

"Sekali lagi, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien," kata dr Dini.

 

Kelalaian

Dini pun menjelaskan, seluruh petugas baik petugas Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinkes langsung melalukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh kejadian tersebut dan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.

"Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi Arkaa pasca minum obat tersebut. Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan," jelas dr Dini.

Dinkes juga sudah melayangkan teguran ke petugas Puskemas yang bersangkutan, serta melayangkan surat teguran kepada Kepala Puskesmas untuk lebih teliti atas pengelolaan obat baik di dalam maupun di luar Puskesmas.

"Puskesmas diperintahkan untuk ikut memperhatikan ketepatan pemberian obat dan pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya