Liputan6.com, Jakarta - Motif kasus kematian Brigadir J masih menjadi tanda tanya publik dan perbincangan hangat masyarakat. Apalagi, Polri awalnya menegaskan tidak ingin membuka temuan fakta tersebut dan menunggu andil persidangan.
Namun, pelan-pelan Polri mulai berubah sikap. Sedikit demi sedikit motif dari pembunuhan berencana yang didalangi Irjen Ferdy Sambo pun diutarakan, meski sejauh ini bentuknya masih berdasarkan pengakuan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengungkapkan sendiri motif merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan saat pemeriksaan perdana tersangka di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Advertisement
Baca Juga
Irjen Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J.
"Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya sampaikan satu hal bahwa di dalam keterangan tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yg telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi dalam keteranganya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Andi menerangkan, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, dalam hal ini memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada RE.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR, tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," katanya.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tetapkan 4 Tersangka
Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias RR, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuwat Maruf alias KM.
Awalnya memang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut harus menjaga perasaan dua pihak, yakni Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J. Alasan itulah yang membuat Bareskrim Polri belum mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara Ferdy Sambo," kata Dedi kepada wartawan.
Sehingga, untuk motif kasus tewasnya Brigadir J tersebut nantinya biar dibuka pada saat persidangan kasus ini digelar. Apalagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangatlah sensitif.
"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," ujarnya.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ungkapnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif.
Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujar Mahfud Md.
Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyadari kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya menimbulkan polemik dan berdampak pada citra Polri di mata masyarakat.
Karena itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada institusi Polri, terutama kepada pihak-pihak yang terdampak langsung.
Permintaan maaf itu disampaikan lewat penasihat hukumnya, Arman Hanis. Arman mengungkapkan isi pesan yang dititipkan Ferdy Sambo kepada awak media.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis 11 Agustus 2022 malam.
Arman Hanis menyampaikan, tindakan kliennya yang membuat skenario dan memberikan informasi keliru diakui telah mencerderai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," ujarnya.
Arman mengatakan, Ferdy Sambo siap bertanggung jawab hingga ke pengadilan atas semua yang telah ia perbuat dalam kematian Brigadir J. "Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Advertisement