8 Fakta Terkait OTT KPK terhadap Rektor Unila

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, OTT KPK kali ini menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Lembaga antirasuah menyebut, OTT terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Agu 2022, 15:39 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2022, 15:39 WIB
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Sabtu dini hari 20 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini di Lampung.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, OTT KPK kali ini menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Lembaga antirasuah menyebut, OTT terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022.

Kemudian menurut Ali Fikri, sejumlah uang dan catatan keuangan diamankan lembaga antirasuah dalam operasi tersebut.

"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," ucap dia.

Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini, tim KPK telah menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.

Usai ditangkap, KPK pun menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi Lampung, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta atau terduga penyuap.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Berikut sederet fakta terkait KPK melakukan OTT terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

1. Amankan Tujuh Orang di Bandung dan Lampung, Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung, pada Sabtu 20 Agustus 2022 malam dini hari. Salah satu pihak yang ditangkap yakni, Rektor Unila Karomani.

"Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu.

Dia menyampaikan OTT dilakukan usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dalam OTT KPK ini, penyidik mengamankan tujuh orang di Bandung dan Lampung.

"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," jelasnya.

Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," ucap Ali.

Ali Fikri mengatakan OTT terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," ucap dia.

Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Perkembangan lain akan disampaikan," kata Ali.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

2. KPK Amankan Uang dan Catatan Keuangan

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.

KPK juga menyita catatan keuangan dalam operasi itu.

"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," terang Ali Fikri.

Menurut dia, sampai saat ini, tim KPK telah menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.

Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

 

3. Kronologi OTT

FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bersiap membacakan rilis penahanan Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk pekerjaan di Dinas PUPR dan Pendidikan Kab Langkat 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani beserta jajaran pada Jumat, 19 Agustus 2022. Dia diamankan tim penindakan KPK lantaran diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Selain Karomani, tim penindakan KPK juga mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Mualimin (dosen).

Kemudian Dekan fakultas Teknik Unila Helmy Fitiawan, ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Sementara dua pihak lainnya yang menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Aswp Sukohar dan Tri Widioko selaku staf dari Heryandi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan terhadap Karomani dilakukan lantaran tim penindakan menerima informasi dari masyarakat akan adanya tindak pidana suap.

Menurut Ghufron, usai menerima laporan masyarakat, tim penindakan KPK langsung bergerak sejak, Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Lampung dan Bandung.

"Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML (Mualimin), HF (Helmy Fitriawan), HY (Heryandi) beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Sementara pihak yang diamankan di Bandung, Jawa Barat yakni Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Budi Sutomo, dan Muhammad Basri beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

"Sedangkan AD (Andi Desfiandi) ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ghufron.

 

4. Rektor Unila Karomani Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. (Sumber Foto: KPK)

KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi Lampung, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta atau terduga penyuap.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Nurul Ghufron.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," tutur Ghufron menambahkan.

Mereka dijadikan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan sejak Jumat, 19 Agustus 2022 di daerah Lampung, Bandung, dan Bali.

Dalam OTT itu, tim penindakan mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya diamankan saat OTT, dua pihak lainnya datang sendiri ke markas antirasuah untuk diperiksa.

Sepuluh orang tersebut antara lain Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Mualimin (dosen).

Kemudian Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitiawan, ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Sementara dua pihak lainnya yang menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf dari Heryandi.

 

5. KPK Sebut Rektor Unila Pasang Tarif hingga Rp350 Juta dari Calon Mahasiswa Baru

Ketua KPK Nurul Ghufron
Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penetapan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Kemudian, Nurul Ghufron mengungkapkan, Rektor Unila Karomani memasang tarif hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan, Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan dalam mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta. Dia memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.

Menururt Ghufron, setiap orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus harus menyerahkan sejumlah uang tambahan, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

"Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad, Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani," kata Ghufron.

 

6. Sebut Rektor Unila Karomani Ubah Uang Suap Jadi Deposito hingga Emas Batangan

Rektor Unila Prof Dr Karomani
Karomani diketahui sudah 2 hari ini berada di Bandung, sebelum akhirnya dikabarkan kena OTT KPK, Sabtu (20/8/2022) dinihari.

Nurul Ghufron menjelaskan, uang suap yang diterima Karomani dari para orang tua calon mahasiswa baru Unila ini digunakan untuk deposito hingga membeli emas batangan.

"Uang tersebut (hasil suap) telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito dan emas batangan," ujar Ghufron.

Ghufron tidak merinci total emas dan deposito yang dimiliki Karomani dari hasil suap. Namun menurut Ghufron, tak semua uang suap dijadikan barang dan deposito oleh Karamoni, masih ada juga dalam bentuk tunai.

"Tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," kata Ghufron.

 

7. Tegaskan Rektor Unila Coreng Muruah Dunia Pendidikan

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Nurul Ghufron menyesali terjadinya tindak pidana suap berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. Dalam kasus ini KPK menjerat Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya.

Menurut Ghufron, tindakan yang dilakukan Rektor Unila Karomani sangat mencoreng martabat dunia pendidikan yang diharapkan menghasilkan generasi penerus bangsa.

"Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng muruah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas, unggul, dan berintegritas," ujar Ghufron.

Ghufron tak habis pikir bagaimana generasi mendatang, jika untuk awal menuntut ilmu saja sudah berani melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada pahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti," kata dia.

Padahal, Ghufron menyebut pihak KPK sudah mencoba mencegah terjadinya tindak pidana suap di dunia pendidikan dengan mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.

"Melalui strategi pendidikan KPK telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa. Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri," kata dia.

 

8. KPK Tahan Rektor Unila

100209edemo-unila.jpg
Universitas Lampung (Unila). (Liputan6.com/Ist)

Karomani pun langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 8 September 2022," ujar Direktur Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

KPK juga menahan dua tersangka lain dengan periode waktu yang sama, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Keduanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara pihak swasta Andi Desfiandi yang diduga sebagai penyuap akan ditahan mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk tersangka pihak swasta AD (Andi) penahannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022, karena ada perbedaan waktu saat penangkapan," jelas Asep.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya