Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Universitas Lampung (Unila) di Bandarlampung, Provinsi Lampung. Ketiganya diperiksa terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Iya benar sebelum dibawa ke Gedung KPK Jakarta, tiga pejabat Unila sempat diperiksa di Polda Lampung, sejak Jumat (19/8) malam hingga Sabtu dini hari," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung Karomani. KPK juga turut menangkap tujuh orang lainnya, tiga di antaranya ditangkap di Lampung.
Advertisement
Pandra menyebutkan, ada salah satu ruangan di Polda Lampung, yang dipakai penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang diamankan.
Namun, dia enggan membeberkan siapa saja pejabat Unila yang diperiksa di Polda Lampung itu.
Dia mengungkapkan kapasitas Polda Lampung dalam kasus ini hanyalah "backup" atau pendukung. Seluruh informasi mengenai operasi tangkap tangan itu ada di tangan KPK.
"Ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara KPK dan Polda Lampung, saat ini mereka-mereka yang diamankan Jumat (19 Agustus 2022) malam telah dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK," kata Pandra.
OTT KPK terhadap Rektor Unila Karomani ini dilakukan di Bandung dan Bandarlampung. Karomani ditangkap atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Sebelumnya, KPK mengatakan OTT terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Dia menyampaikan OTT dilakukan di Bandung dan Lampung, usai menindaklanjuti laporan masyarakat. Total ada tujuh orang yang terjerat OTT dan diamankan tim KPK.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujarnya.
Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Perkembangan lain akan disampaikan," kata Ali.
Advertisement