Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau anak pelaku alias tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan di lingkungan Ponpes Darul Qur'an Lantaburo hingga menyebabkan seorang santri berinisial RAP (13) tewas.
Advertisement
Baca Juga
"Dari beberapa saksi dan orang yang kita amankan, ada 12 anak tetapkan sebagai anak pelaku atau tersangka, karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," tutur Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/8/2022).
Para santri yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Dari 12 anak tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap 5 orang. Sementara 7 orang lainnnya tidak ditahan atau dititipkan ke orang tua masing-masing.
"Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang dibawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan. Kemudian yang 5 anak itu, kita tahan di Polres, dan kita juga saat ini terus melakukan pendalaman serta pendampingan supaya anak-anak ini juga hak-hak diberikan," tutur Kapolres.
Kapolres menyayangkan aksi pengeroyokan ini, sebab baik korban ataupun tersangka masih duduk di bangku kelas 8 dan 9 SMP.
Mereka disangkakan dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara.
Kronologi Pengeroyokan
Kasus kekerasan hingga menyebabkan santri tewas lagi-lagi terjadi di dalam pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Tangerang, Banten. Kali ini, insiden maut itu terjadi di Ponpes Darul Qur'an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang santri berinisial RAP (13) meninggal dunia usai dikeroyok 12 santri lainnya. Polisi pun sudah mengantongi identitas para terduga pelaku, antara lain AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 27 Agustus 2022 di Ponpes Darul Qur'an Lantaburo. Pengeroyokan tersebut diduga dipicu adanya provokasi dari salah satu pelaku karena tersinggung.
"Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan, yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," ujar Kapolres, Sabtu (27/8/2022).
Usai insiden pengeroyokan tersebut, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Insiden itu terjadi usai korban melakukan pengajian di lantai bawah, lalu dia bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi. Tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku, sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi," ujar Kapolres.
Advertisement
Luka di Kepala dan Dada
Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Para pelaku dan saksi telah dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"Korban pada saat di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian, saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban," kata Kapolres.
Sebelumnya, seorang santri di Pesantren Daar El Qolam, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten tewas setelah berkelahi dengan rekannya sesama santri, Senin (8/8/2022).
Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman mengatakan, perkelahian tersebut diduga dilatarbelakangi ketersinggungan. Perkelahian antara korban dan pelaku terjadi di dalam kamar yang ditempati keduanya selama belajar di dalam pesantren.
Korban yang berinisial BD (15), berkelahi dengan pelaku berinisial R (15).
"Kalau menurut keterangan saksi, perkelahian. Latar belakangnya, kemungkinan tersinggung ya," ungkap Kapolsek.