Liputan6.com, Jakarta - Tawuran antar pelajar terjadi di Kota Depok tepatnya di GDC, Kecamatan Sukmajaya pada Selasa 13 September 2022. Tawuran pelajar antara Budud 6 All Best SMA Budi Utomo Depok dengan kelompok YYPD Pemuda Depok, akibat tawuran tersebut satu orang meninggal berinisial AZS (20).
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membenarkan telah terjadi tawuran antar kelompok Budud 6 All Best SMA Budi Utomo Depok dengan kelompok YYPD Pemuda Depok. Polres Metro Depok telah melakukan penanganan terhadap tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Baca Juga
"Kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia, berinisial AZS," ujar Imran kepada awak media di Polres Metro Depok, Rabu (14/9/2022).
Advertisement
Kejadian berawal dari kedua kelompok berjanjian melakukan tawuran melalui media sosial di wilayah GDC pada sore hari, namun saat itu dilakukan pembatalan. Akhirnya kedua kelompok pelajar melakukan tawuran di GDC pada pukul 21.00 WIB.
"Mereka janjian melalui Instagram korban, awalnya sore namun batal dan akhirnya dilakukan pada malam," ucap Imam.
Imran menjelaskan, korban meninggal akibat mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian lengan dan bahu kanan dari kelompok YYPD Pemuda Depok. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit bersama temannya namun nyama korban sudah tidak tertolong.
"Pelaku yang melakukan pembacokan berinisial IBS dan telah dilakukan penangkapan tidak sampai 24 jam," jelas Imam.
Imran mengungkapkan, pelaku ditangkap anggota Polres Metro Depok di lokasi persembunyiannya di wilayah Rawa Geni, Kecamatan Cipayung. Selain itu, telah diamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.
"Sudah kami tangkap pelakunya beserta celurit yang digunakan pelaku saat tawuran," ungkap Imran.
Polisi Amankan 4 Pelaku Lainnya
Selain mengamankan satu pelaku utama yang menewaskan satu orang pelajar, polisi turut mengamankan empat pelaku lainnya yang berperan sebagai joki pada saat peristiwa tawuran tersebut. Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi," pungkas Imran.
Advertisement