Mengenali Diri Sendiri Bisa Antisipasi Perceraian dalam Pernikahan

Angka perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan pada tahun 2018 atau sebelum pandemi Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Sep 2022, 20:45 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2022, 20:45 WIB
Akibat Perceraian Orang tua
Ilustrasi perceraian/credit: pexels.com/cottonbro

Liputan6.com, Jakarta - Perceraian merupakan hal yang tidak diinginkan atau diantisipasi pasangan suami istri setelah menikah. Namun, seringkali perceraian jadi jawaban terakhir ketika tak ada lagi kecocokan ataupun keharmonisan dalam sebuah rumah tangga.

Alasan gugatan perceraian di masyarakat pun beragam. Psikolog dewasa, Nirmala Ika memberikan sejumlah tips mengantisipasi perceraian dalam pernikahan. Dia menyebut setiap suami atau istri harus paham akan dirinya sendiri sebelum mengenali pasangannya.

"Karena kita ini kan dua orang mau bersatu, kalau kita aja belum mengenali diri kita sendiri bagaimana kita bisa mengenal dan berbagi dengan orang lain yang dimana kita juga awalnya kita tidak kenal. Paling kita mengetahui fisiknya, kita tahu hobi-hobinya yang dia tampilkan tapi isi pikirannya yang kita enggak tahu. Itulah pentingnya kita mengenali diri-diri kita," kata Nirmala kepada Liputan6.com.

Mengenali diri sendiri menurut dia yaitu mengetahui atau mengenali luka, trauma, ataupun pola-pola yang ada terjadi selama tumbuh kembang. Sebab karakter dan masa lalu pasangan akan berbeda dengan yang orang lain alami.

Karena hal itu, Nirmala menganjurkan setiap pasangan dapat terbuka dan mengkomunikasikan keadaan tersebut. "Komunikasi ini hal yang penting dalam berkeluarga. Kita jangan pakai asumsi yang ada di pikiran kita karena bisa saja apa yang kita asumsikan berbeda dengan apa yang terjadi sebenarnya," ucapnya.

Kemudian yaitu setiap pasangan perlu untuk belajar menajemen konflik. Setiap konflik terjadi kata dia, mengarahkan pada pertikaian dan diskusi yang sehat. Selanjutnya yang perlu diperhatikan yakni mengenai finansial atau keuangan.

Lanjut Nirmala, faktor finansial merupakan salah satu penyebab pertikaian dalam sebuah rumah tangga. "Jadi komunikasi, menajemen konflik, finansial, dan yang lain-lain juga perlu. Seperti spiritualitas dan anger manajemen ya tetapi itu tambahan," ujar dia.

Karena hal itu, psikolog lulusan Universitas Indonesia tersebut juga mengimbau para calon pasangan suami istri dapat mengikuti adanya sekolah pra nikah. Harapannya yaitu setiap pasangan dapat diberikan arahan atau pandangan mengenai sebuah pernikahan.

"Dengan adanya sekolah pranikah ini ada yang menggaet, ada yang memberikan arahan mana yang baik dan mana yang buruk. Tapi walaupun ada, itu harusnya bergantung dari kesadaran diri kita sendiri karena balik lagi perubahan itu datang dari diri kita sendiri tanpa adanya pasangan baik dari pasangan kita nantinya," jelas Nirmala.

 

 

Angka Perceraian di Indramayu Capai 8.000 Kasus per Tahun

Mimpi Bercerai dalam Perspektif Islam
Ilustrasi Perceraian Credit: pexels.com/Afif

Setiap pasangan tentu memiliki gambaran pernikahan yang diidamkan. Setelah menikah perceraian merupakan hal yang perlu diwaspadai setiap suami istri. Namun, saat ini angka perceraian di Indonesia mengalami sejumlah peningkatan.

Salah satunya yaitu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Jumlah kasus perceraian setiap bulannya diperkirakan sebanyak 700-800 kasus.

"Dan untuk satu tahun itu kisaran 8.000 hingga 9.000 perkara. Kalau untuk gugatan perceraiannya permasalahan keluarga yang menjadi alasan perceraiannya," kata Kepala KUA Indramayu, Muhammad Kasim kepada Liputan6.com.

Untuk Agustus 2022, perkara perceraian yang ditangani sebanyak 857 kasus. Sedangkan selama tahun 2022 dari Januari sampai pertengahan September sudah mencapai 7.000 perkara.

Kata dia, alasan kuat dari sejumlah perkara perceraian didasarkan pada masalah ekonomi. Misalnya tidak diberikan nafkah oleh suami untuk keluarga.

Kasim mengatakan usia pasangan yang melakukan perceraian masih kategori muda. "Untuk rata-rata usia perceraian di usia 20-25 tahun dan terbilang usia pernikahan muda," ucapnya.

Kasim menegaskan tidak ada pembatasan orang dalam pengajuan perkara per harinya. Kecuali saat masih awal pandemi Covid-19. Yaitu untuk pembatasan agar tidak terjadi kerumunan.

Sementara itu dia mengimbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri ketika berencana untuk melaksanakan pernikahan. Sebab saat berumah tangga dipastikan ada banyak masalah yang harus dihadapi.

"Sehingga harus dikomunikasikan antara pasangan karena sejak awal pernikahan kan sudah bisa menerima baik-buruknya sama-sama dan sebaiknya dipikir-pikir kembali sebelum melakukan perceraian. Libatkan keluarga besar sehingga masih dapat mempertahankan rumah tangganya secara utuh," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya