Jawab Kritik Natalius Pigai, KSP Sebut Langkah Mahfud MD di Kasus Lukas Enembe Sudah Terukur

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menanggapi kritikan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Sep 2022, 10:01 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 10:01 WIB
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani (M Radityo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menanggapi kritikan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam cuitan di akun Twitternya, Natalius Pigai mengkritik sikap Mahfud dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Unggahan Natalius disertai dengan kutipan pernyataan Mahfud yang meminta Lukas Enembe memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada satu UU yang beri kewenangan MMD memimpin Lembaga Negara (State Auxiliary body), Menko itu hanya bisa mimpin Polisi & Jaksa bagian dari Kabinet jangan rasa diri Kepala Negara. Intervensi Konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK," tulis Natalius melalui akun Twitternya @NataliusPigai2, dikutip, Rabu (21/9/2022).

Jaleswari menilai meski posisi KPK sebagai lembaga penunjang, bukan berarti dalam bekerja terisolasi dari interaksi dengan lembaga-lembaga di bawah kekuasaan Presiden. Salah satunya, Kemenko Polhukam.

"State auxiliary organ tidak berarti dalam kerjanya terisolasi dari interaksi dengan lembaga-lembaga di bawah kekuasaan Presiden seperti Kemenko Polhukam," ujar Jaleswari kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Terukur

Menurut dia, Mahfud Md sudah bekerja secara terukur dan sesuai tugasnya dalam kasus Lukas Enembe. Misalnya, pengelolaan dan penanganan isu terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Terminologi "memimpin" yang dituduhkan pun tidak tepat, Menkopolhukam sudah bergerak secara terukur dan sesuai tugas pokok dan fungsinya," jelas dia.

Tidak Bersifat Exhaustive

Jaleswari menyampaikan daftar instansi terkait isu hukum di bawah koordinasi Kemenko Polhukam tidak bersifat exhaustive. Dia menuturkan bahwa Kemenko Polhukam bisa berkoordinasi dengan instansi lain, selain kepolisian dan kejaksaan.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, daftar instansi terkait isu hukum dimana Kemenkopolhukam dapat berkoordinasi sifatnya tidak exhaustive pada Kepolisian dan Kejaksaan saja," tuturnya.

"Karena Kemenkopolhukam dapat turut berkoordinasi dengan instansi lain yang dipandang perlu," sambung Jaleswari.

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya