KPK Bakal Siapkan Dokter untuk Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyiapkan dokter kompeten untuk Gubernur Papua Lukas Enembe.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 09:30 WIB
20151207-pilkada-papua-gubernur lukas
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyiapkan dokter kompeten untuk Gubernur Papua Lukas Enembe. Dokter itu akan disiapkan jika Lukas mau menghadiri pemeriksaan tim penyidik di lembaga antirasuah.

"Kalau yang bersangkutan sakit kan harus segera diobati, nah sementara di Jayapura mungkin tidak cukup dokter yang kompeten, ya kita tawarkan, silakan datang ke Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Alex menyebut pihaknya tak akan memaksa Lukas Enembe memberikan keterangan dalam kondisi kesehatan menurun. Alex memastikan pihaknya tak akan memeriksa Lukas dalam kondisi sakit.

"Nanti sebelum diperiksa, kita periksa kesehatannya. Kalau memang sakit betul kita bawa ke RSPAD, ke dokter paling hebat di sini," kata Alex.

Tak hanya itu, Alex juga memastikan pihaknya siap membantarkan penahanan Lukas Enembe di rumah sakit jika kondisi kesehatannya kembali menurun.

"Kita bantarkan kalau yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit sampai dokter itu menyatakan siap dan sudah sembuh dan siap untuk dilakukan pemeriksaan," kata Alex.

Hingga saat ini KPK masih melakukan pendekatan persuasif kepada Gubernur Papua Lukas Enembe agar bersedia memenuhi panggilan tim penyidik KPK. KPK belum berniat menjemput paksa Lukas Enembe lantaran faktor risiko yang masih tinggi.

"Kami harus melakukan kalkulasi risiko yang mungkin timbul kalau misalnya ada pemanggilan secara paksa. Efek sesudahnya harus kita perhatikan supaya jangan sampai ada kerusuhan. Kami gak menginginkan itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Alex memastikan, proses jemput paksa belum dilakukan bukan lantaran penegak hukum kesulitan menangkap Lukas. Menurut Alex, aparat penegak hukum lain, baik Polri maupun TNI mengaku siap membantu KPK.

"Tentu bukan persoalan sulit untuk mengambil paksa dengan mengerahkan segala kekuatan. Tapi itu tadi, ada risiko yang tentu harus kami hitung di sana. Jangan sampai penindakan KPK sampai menimbulkan ekses yang tidak kita inginkan," kata Alex.

Ada yang Provokasi

Gubernur Papua, Lukas Enembe (Liputan6.com/kabarpapua/Katharina Janur)
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Liputan6.com/kabarpapua/Katharina Janur)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Ali meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tak lagi membangun opini yang menyebabkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, sampai memprovokasi agar Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.

"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta para kuasa hukum untuk terus mengedepankan kepentingan umum dibanding kepentingan kliennya sendiri.

"Sejak memasukkan diri sebagai penegak hukum, advokat harus lebih mengedepan dan punya tanggung jawab hukum juga untuk lebih mengedapankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi klien," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Pernyataan Ghufron ini ditujukan kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Ghufron meminta para tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak terlalu membela kliennya, apalagi dengan menggunakan narasi yang faktual.

"Sehingga tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual, ini yang KPK ingatkan," kata Ghufron.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali menjadwalkan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang menggunakan APBD Papua.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Ali menyebut pihaknya belum akan mengambil langkah hukum penjemputan paksa terhadap Lukas. Ali menyebut tim penyidik masih akan memberikan kesempatan kepada Lukas kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," kata Ali.

Ali menyebut, pihaknya juga bakal memikirkan dan bertanggungjawab atas kondisi kesehatan Lukas. Namun yang terpenting, Ali meminta agar Lukas memiliki itikad baik hadiri pemeriksaan.

"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektifitas, kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," kata Ali.

Tak Ada Hubungannya dengan Politik

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak ada hubungannya dengan politik. Dia menekankan aparat TNI siap dikerahkan apabila ada masyarakat menghalangi proses hukum Lukas Enembe.

"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? Untuk itu, kalau diperlukan ya apa boleh buat. Begitu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis (29/8/2022).

Menurut dia, tidak ada pengecualian di mata hukum. Sehingga, kata Moeldoko, semua masyarakat harus mempertanggungjawabkan semua yang diperbuatnya di hadapan hukum.

"Intinya, adalah siapa pun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum," ucap dia.

Mantan Panglima TNI era Presiden SBY ini meminta masyarakat menunggu proses hukum Lukas Enembe. Dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja lebih keras lagi dalam menindak Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka dugaan suap.

"Saya tak melangkahi praduga tak bersalah, itu urusan penegak hukum. KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk ambil langkah-langkah atau proses hukum," ujar Moeldoko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya