KPK Cegah 2 Orang Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau

KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Okt 2022, 09:28 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Permintaan pencegahan sudah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2020).

Ali tak merinci identitas kedua orang yang dicekal ke luar negeri itu. Namun Ali menyebut pencegahan terhadap keduanya dilakukan selama enam bulan hingga Maret 2023.

"Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan. Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik," kata Ali.

Ali meminta kepada pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. Menurut Ali, sikap kooperatif dari semua pihak akan memperlancar jalannya proses hukum.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," kata Ali menandaskan.

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Kanwil BPN Riau. Hal tersebut merupakan pengembangan atas proses persidangan dan fakta hukum Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

 

Suap Perpanjangan HGU

Menurut Ali, penyidikan baru tersebut adalah dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," jelas dia.

Ali memastikan bahwa segala proses penyidikan secara keseluruhan akan transparan dan objektif.

"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Ali menandaskan.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mendapati adanya uang 100 ribu dolar Singapura.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dollar Singapura," tutur Ali Fikri.

Menurut Ali, penyidik mengumpulkan alat bukti sejak 4 Oktober 2022 sampai dengan 6 Oktober 2022 dengan melakukan penggeledahan di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang.

"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas dia.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya