KPK Dalami Kebijakan Sepihak Rektor Unila Terkait Proses Penerimaan Mahasiswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan sepihak Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Okt 2022, 16:47 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2022, 16:47 WIB
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan sepihak Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022. Kebijakan terkait pemberian uang dari calon mahasiswa yang ingin diluluskan.

Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Wakil Rektor I Universitas Riau Nur Mustafa, Dekan Teknik Unila Helmy Fitriawan, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ida Nurhaida, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Dosen Universitas Sriwijaya Entis Halimi, dan Dosen Mualilin.

Mereka diperiksa pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Polresta Bandar Lampung.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi tersebut di antaranya terkait adanya dugaan kebijakan sepihak KRM (Karomani) melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Selain soal kebijakan sepihak Karomani, tim penyidik juga mebdalami penggunaan uang suap oleh Karomani. Pendalaman dilakukan terhadap Manager Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A.

"Haditiya Rayi Setha A. (Manager Informa Furniture Lampung), saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh KRM," kata Ali.

Diketahui, KPK memperpanjang penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.

"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan Tersangka KRM (Karomani) kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 19 Oktober 2022.

Perpanjangan Penahanan

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung. Karomani dan kawan-kawan akan ditahan kembali terhitung 19 Oktober 2022 sampai 17 November 2022.

"KRM (Karomani) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. HY (Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi) dan MB (Ketua Senat Unila Muhammad Basri).ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Sebelumnya, KPK merampungkan penyidikan Andi Desfiandi, penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.

"Tim Penyidik, (18/10/2022) telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap pada Rektor Unila dan kawan-kawan karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 19 Oktober 2022.

Dengan rampungnya penyidikan, maka penahanan terhadap Andi menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Andi masih akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung 18 Oktober 2022 sampai 6 November 2022.

Tim jaksa KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

"Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," kata Ali.

Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. (Sumber Foto: KPK)

KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Minggu 21 Agustus 2022.

Ghufron menjelaskan, Karomani yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Aktif Terlibat Proses Seleksai

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.

Menururt Ghufron, setiap orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus harus menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

"Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, Karomani diduga memerintahkan Mualimin, selaku dosen Unila untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Andi Desfiandi, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

"Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung," ucap Ghufron.

Sejumlah Uang Sudah Digunakan

Ketua KPK Nurul Ghufron
Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penetapan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Menurut Ghufron, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang telah dialih bentuk ke dalam bentuk tabungan, deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," kata Ghufron.

Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya