Menanti Ketegasan Pemerintah Tegakkan Aturan ASO ke Seluruh Stasiun TV

Pemerintah resmi mematikan TV analog pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Meski demikian, masih ada sejumlah stasiun tv swasta yang bisa ditonton lewat analog.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Nov 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 00:00 WIB
Siaran TV Analog Resmi Dihentikan
Menkominfo, Johnny G. Plate memberi sambutan saat acara Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mematikan TV analog pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Meski demikian, masih ada sejumlah stasiun tv swasta yang bisa ditonton lewat analog.

Komisi I DPR selaku mitra kerja Kominfo menyoroti ketegasan Menkominfo Johnny G Plate. Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menyatakan publik menantikan ketegasan Plate untuk menertibkan TV Swasta yang masih bandel belum menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).

"Kita dan publik sama-sama lihat apakah Kominfo memiliki kemampuan untuk menegakkan aturan,” kata Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Bobby menyatakan, penerapan ASO harus dilakukan tanpa pengecualian.

"Kemenkominfo sebagai instrumen negara yang melaksanakan amanat UU Ciptaker agar ASO, kita lihat bagaimana pelaksanaan pengawasan nya, dan bagaimana ketegasan pemerintah dalam menegakan regulasi tanpa ada pengecualian," kata dia.

Namun, Bobby juga mengingatkan penerapan ASO harus dibarengi dengan pemerataan set top box ke masyarakat.

"Harus dibarengi dengan pemerataan akses masyarakat pada tv digital, bilamana tidak mampu dibantu dengan set top box. Jangan sampai hanya satu sisi penegakan nya saja tapi kewajiban juga memastikan tv digital bisa diakses seluruh masyarakat terdampak," pungkas dia.

Kementerian Kominfo telah resmi menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog, namun masih ada sejumlah stasiun TV swasta yang belum mematuhi aturan.

Sebagai informasi, masih ada lima lembaga penyiaran swasta (LPS) yang mengabaikan keputusan pemerintah dan masih menjalankan siaran TV analog. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, iNews, dan ANTV.

DPR Tagih Komitmen TV Swasta yang Masih Siaran Analog

Politisi Partai Golkar Nurul Arifin
Politisi Partai Golkar Nurul Arifin (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyatakan semua aturan dan sanksi bagi stasiun tv yang melanggar harus diterapkan sesuai peraturan.

"Harus inline, aturan, infrastruktur dan sanksi,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Nurul juga mengingatkan komitmen penerapan ASO tidak hanya oleh pemerintah, tapi semua stasiun TV.

"Semuanya, semua harus memiliki komitmen,” kata dia.

Selain itu, Nurul menegaskan Kominfo harus mampu mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tepat sasaran.

"Pemerintah lewat Kemenkominfo harus mampu mendistribusikan STB kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tepat sasaran. Jangan sampai rumah tangga yang benar-benar tidak mampu malah terlewat dalam pembagian STB gratis tersebut,” kata Nurul.

Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar ini seluruh masyarakat yang kurang mampu, terutama yang wilayahnya siaran televisi analog sudah dimatikan, harus dipastikan bisa mengakses siaran televisi digital.

"Pemerataan siaran televisi digital yang memuat informasi dan hiburan secara gratis atau tidak berbayar harus bisa merata dan menjangkau seluruh lapisan,” ujar Nurul.

Ilegal dan Bertentangan dengan Hukum

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada tujuh TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran secara analog.

"Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ungkapnya dalam pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

Mahfud menyatakan, ketujuh stasiun TV swasta itu telah melakukan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, mohon ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil, daripada yang sekadar administratif," kata Mahfud.

Ia menyatakan, pemerintah siap memberi tindakan tegas pada TV swasta yang masih melakukan tindakan tersebut. Bagi TV swasta yang masih menggelar siaran TV analog, Mahfud menuturkan, pemerintah secara teknis sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR tertanggal 2 November 2022.

Menurutnya, ASO merupakan perintah Undang-Undang yang sudah lama disiapkan, dan telah dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk TV swasta. Selain itu, ASO merupakan keputusan dunia internasional yang telah ditetapkan ITU (International Telecommunication Union) sejak belasan tahun lalu.

"Kemudian di negara-negara ASEAN, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum (ASO). Di dalam undang-undang kita sendiri juga sudah dicantumkan, dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih. Mohon ini dilaksanakan dengan baik," tuturnya menutup pernyataan tersebut.

Cara Pindah Dari TV Biasa Ke TV Digital
Infografis Cara Pindah Dari TV Biasa Ke TV Digital
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya