Komisi III DPR Dukung Polri dan PPATK Bongkar Skema Robot Trading Net89

Kepolisian telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan memblokir ratusan rekening terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan modus robot trading Net89.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Nov 2022, 05:47 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 05:45 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus robot trading Net89.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK) juga telah membekukan rekening Reza Shahrani alias Reza Paten dalam kasus robot trading Net89 ini. Setidaknya ada 150 rekening yang telah dibekukan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung kerja Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang telah menetapkan delapan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini.

“Apresiasi atas kinerja baik yang dilakukan oleh Polri dan PPATK. Saya rasa kolaborasi kerja antar kedua lembaga ini harus terus ditingkatkan untuk membongkar kasus-kasus penggelapan dan pencucian uang lainnya,” ujar Sahroni pada wartawan, Senin (7/11/2022).

Sahroni juga mengatakan bahwa tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang melalui skema robot trading dan sejenisnya ini perlahan sudah dihabisi oleh penegak hukum.

“Saya meminta para aparat tetap sigap terhadap peluang munculnya aktor serta skema-skema baru,” kata dia.

Politikus NasDem itu meminta Polri tidak hanya menindak tapi juga mengantisipasi munculnya aktor baru penipuan serupa.

“Publik telah melihat kinerja hebat aparat dalam memberantas skema robot trading ini. Tapi saya minta para penegak hukum tetap sigap dan waspada mengantisipasi munculnya aktor-aktor baru yang memainkan pola serupa,” ucap Sahroni memungkasi.

Ini Peran 8 Tersangka Robot Trading Net89

Polisi telah memeriksa Ketua Koperasi 212 terkait aliran dana dari ACT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan perkembangan kasus ACT. Kepolisian telah memeriksa Ketua Koperasi 212 terkait aliran dana dari ACT. (Merdeka.com)

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus robot trading Net89. Sebanyak 8 orang sebagai tersangka mulai level atas sampai ke bawah.

"Dalam kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Senin (7/11/2022).

Nurul merinci, delapan orang tersangka terdiri dari AA selaku pendiri atau pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Adapun, peran AA memberikan petunjuk skema bisnis dan cara mememasarkan investasi robot trading Net89.

Berikutnya, kata Nurul ialah LSA selaku Direktur PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). "Dia selalu bersama- sama dengan AA," ujar dia.

Selanjutnya, ISI selaku founder robot trading Net89 yang menjadi wadah pada member deposite dana mencairkan dana.

Sedangkan lima tersangka lain yakni RS, AL, HS, FI dan D selaku sub exchanger Net89.

"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencarian dana kepada para member Net89," ujar dia.

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan penyidik juga telah memblokir delapan rekening milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus robot trading Net89.

"Saat ini status rekening kedelapan tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," ujar dia.

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya