Liputan6.com, Jakarta - Permohonan maaf disampaikan dua terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Permintaan maaf tersebut ditujukan untuk para asisten rumah tangga (ART) dan ajudannya atas perkara hukum yang sedang dihadapi keluarganya.
Bagi mantan Kadiv Propam tersebut, para ajudannya sudah dianggap seperti anak-anaknya sendiri. Sementara, Putri mendoakan agar para ajudan dan ART-nya selalu sukses di kemudian hari.
Advertisement
Baca Juga
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar, Selasa, 8 November kemarin, Sambo juga menyelipkan sebuah pesan untuk para ART dan ajudannya. Dia menitipkan pesan kepada mereka untuk menjaga anak-anaknya.
Hal yang sama juga diucapkan Putri, agar selalu menjaga anakp-anaknya di rumah. Dia pun juga menyatakan permohonan maaf dan mengucapkan terima kasih kepada sejumlah ART-nya.
"Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Susi, Kodir, Damson, Somad, sama Pak Marzuki. Mohon maaf apabila kalian harus melewati peristiwa ini," ujar Putri.
Berita terpopuler lainnya masih seputar obat sirop yang kini izin edarnya telah dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tercatat ada 69 merek obat sirop yang telah dicabut dan ditarik dari peredaan.
Adapun ke-69 obat sirop tersebut merupakan milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar tersebut lantaran pihak BPOM menemukan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG).
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa, 8 November 2022:
1. Ferdy Sambo Minta Maaf ke ART dan Ajudan: Saya Anggap Mereka Sebagai Anak
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali mengucapkan permintaan maaf saat hadir dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kali ini permintaan maaf Sambo dan Putri tertuju kepada para asisten rumah tangga (ART) dan para ajudan (ADC) atas perkara hukum yang saat ini tengah dihadapi keluarga tersebut.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka," kata Sambo saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Bahkan, mantan Kadiv Propam Polri itu pun telah menganggap para ajudan yang mengawalnya seperti anak-anaknya sendiri. Termasuk juga kepada salah satu ajudan bernama Yogi yang harus membatalkan rencana pernikahannya, karena harus menjalani perkara hukum ini.
"Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya, karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus membatalkan pernikahan," kata dia.
"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," tambah Sambo.
Advertisement
2. Usai Dengar Kesaksian ART dan Ajudan, Ferdy Sambo dan Putri Titip Pesan Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat aias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai menjalani sidang llanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ini. Para saksi yang dihadirkan di antaranya asisten rumah tangga (ART) dan ajudan Ferdy Sambo.
Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para saksi yang merupakan ART dan ajudannya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik semua menjadi sibuk dan sulit," kata Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri ini kemudian menitipkan pesan kepada mereka untuk menjaga anak-anaknya.
"Saya titip anak-anak saya di rumah," ujar dia.
Senada, Putri Candrawathi pun menyampaikan permohonan maaf kepada para ART.
3. Daftar 69 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Adapun pencabutan izin edar ini karena BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam rilis resminya, dikutip Selasa (8/10/2022).
Berikut daftar obat-obat yang surat edarnya ditarik:
PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI sirop 60 ml
2. Dopepsa suspensi 100 ml
3. Flurin SMP sirop 60 ml
4. Sucralfate suspensi 100 ml
5. Tomaag Forte suspensi 100 ml
6. Yarizine sirop 60 ml
Advertisement