Kemenkum Sambut Baik Inisiasi Pemenuhan Kuota 10 Persen Keterwakilan Penyandang Disabilitas di Parlemen

Inisiasi pemenuhan kuota 10 persen difabel di parlemen disambut baik oleh Kepala Biro Hukum Kemenkum RI, Dr. Ronald S Lumbun, SH. MH.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 19 Feb 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 16:00 WIB
Kemenkum Sambut Baik Inisiasi Pemenuhan Kuota 10 Persen Keterwakilan Penyandang Disabilitas di Parlemen
Kemenkum Sambut Baik Inisiasi Pemenuhan Kuota 10 Persen Keterwakilan Penyandang Disabilitas di Parlemen. Foto dibuat oleh AI.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menerima audiensi dari organisasi disabilitas LIRA Disability Care (LDC) guna membahas kuota 10 persen keterwakilan difabel di parlemen.

Kedua pihak berdiskusi soal harmonisasi paket perundang-undangan politik yang mengakomodasi keterwakilan penyandang disabilitas di parlemen.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara hybrid pada Selasa, 18 Februari 2025, Ketua LDC Abdul Majid mengusulkan revisi terhadap beberapa regulasi penting, di antaranya:

  • Revisi UU Partai Politik (UU No. 2 Tahun 2008) untuk memperkuat afirmasi hak politik penyandang disabilitas.
  • Penyempurnaan UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) dengan pemberlakuan kuota 10 persen dalam daftar calon legislatif.
  • Penguatan implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas melalui sistem zipper dalam penyusunan nomor urut calon legislatif, insentif bagi partai politik yang memenuhi kuota, serta penyediaan aksesibilitas dalam kampanye.

Pria penyandang disabilitas sensorik netra itu menegaskan, langkah ini bukan hanya soal hak politik, tetapi juga wujud nyata dari nilai inklusif dalam demokrasi.

“Kami berharap keterwakilan penyandang disabilitas di parlemen bukan sekadar wacana, tetapi dapat terwujud melalui kebijakan afirmasi yang konkret,” ujar alumni beasiswa Australia award scholarship itu.

Disambut Positif Kemenkum RI

Inisiasi ini disambut baik oleh Kepala Biro Hukum Kemenkum RI, Dr. Ronald S Lumbun, SH. MH.  

Dia menyatakan kesiapan untuk melakukan kajian lebih lanjut guna memastikan kebijakan afirmatif ini dapat diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

Menurut Ronald, langkah awal yang harus dilakukan adalah mendorong revisi undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu untuk diharmonisasi dengan undang-undang tentang penyandang disabilitas.

Pemerintah lewat kementerian hukum juga mendorong agar LDC memperbanyak kajian tematik terkait penetapan keterwakilan 10 persen bagi penyandang disabilitas di parlemen.

Telah Bersurat pada Presiden Prabowo Subianto

Sebelumnya, LDC telah menyampaikan surat resmi kepada presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan dukungan politik kuota 10 persen bagi penyandang disabilitas di parlemen.

Kemudian, Presiden Prabowo menunjuk Kementerian Hukum RI untuk menerima penyampaian aspirasi dari LDC.

Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat advokasi bagi penyandang disabilitas agar memiliki akses yang lebih luas dalam sistem politik nasional.

“LDC akan terus mengawal upaya harmonisasi regulasi ini hingga mencapai implementasi yang nyata,” kata Majid.

Difabel Berhak Diikutsertakan dalam Parlemen

Sebelumnya, para penyandang disabilitas Sidoarjo menyerukan kampanye #Berikami10% sebagai tanda bahwa difabel berhak diikutsertakan dalam parlemen.

Menurut Majid, keterlibatan penyandang disabilitas di pemerintahan pusat setidaknya 10 persen menjadi penting untuk menyerap aspirasi para difabel.

Kampanye ini didukung oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Dia menyatakan dukungannya terhadap kampanye #Berikami10%, yang menyerukan pemberian kuota 10 persen untuk penyandang disabilitas di parlemen.

Kampanye ini disampaikan secara langsung oleh Abdul Majid kepada Kaesang pada sabtu 23 november 2024 di Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Majid menekankan betapa pentingnya keterwakilan disabilitas di lembaga legislatif agar suara dan hak-hak penyandang disabilitas dapat diperjuangkan secara lebih maksimal. Ia menyebutkan bahwa selama ini, banyak kebijakan yang belum cukup inklusif bagi disabilitas. Hal ini hanya bisa diubah jika ada keterwakilan disabilitas secara proporsional di parlemen.

Merespons hal ini, Kaesang Pangarep memberikan sambutan positif terhadap inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa PSI siap memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk maju sebagai calon legislatif.

Namun, Kaesang menegaskan bahwa para calon legislatif disabilitas harus siap untuk turun langsung ke masyarakat, berinteraksi dengan konstituen, dan memperjuangkan kepentingan mereka dengan sungguh-sungguh.

“PSI siap memfasilitasi, yang penting kawan-kawan harus mau turun ke lapangan menyapa masyarakat," kata Kaesang dalam keterangan tertulis yang disampaikan Majid kepada Disabilitas Liputan6.com, dikutip Senin (25/11/2024).

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya