Liputan6.com, Jakarta Sekuriti Stasiun Duri menganiaya seorang pemuda di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Korban, AZ (21) diketahui penyandang down syndrome.
"Iya dia down syndrome," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga
Putra menerangkan, pihaknya telah memeriksa pelaku penganiayaan DI (25) dan SB (20). Adapun, motif penganiayaan karena mereka kesal dengan korban. "Anak itu tidak ngaku dan keterangannya berubah-ubah. Itulah kenapa dipukul," ujar dia.
Advertisement
Putra menerangkan, korban yang merupakan anak Pimpinan Pondok Pesantren di kawasan Tambora sering berada di Stasiun Duri. Ketika itu, kedua pelaku melihat korban membakar sampah dekat rel di samping Stasiun Duri pada tengah malam.
"Kemudian diamankan oleh sekuriti karena memang tindakan bahkan sampah itu kan berbahaya berpotensi kebakaran stasiun," ucap dia.
Putra menyayangkan tindakan sekuriti yang melakukan main hakim sendiri. Seharusnya, sekuriti membawa korban ke RT/RW atau keluarganya.
"Sebenarnya kalau mengulangi lagi kan bisa proses pidana kalau ada unsur pengerusakan atau pembakarannya, itu kan ada pidananya," ujar dia.
Korban Trauma
Terkait kejadian, Putra menyebut berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban penganiayaan sampai mengalami trauma.
"Kalau menurut abangnya ada trauma pada diri anak itu terlihat dari matanya. Itu keterangan dari abangnya cuma kan kita menentukan trauma atau enggak harus cek psikolo," kata Putra.
Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabakan perbuatannya. DI (25) dan SB (20) dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
"Sudah kita tahan, karena visum sudah ada, lukanya jelas terlihat," ujar dia.
Advertisement