KPK Sebut Joki Skripsi Adalah Bibit Perilaku Korupsi

KPK menyoroti fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi yang dilakukan pihak ketiga atau joki. Tanpa disadari, fenomena tersebut merupakan bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Nov 2022, 15:55 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi oleh pihak ketiga atau joki yang kian marak.

Hanya dengan menggunakan kata kunci "joki skripsi" di mesin pencarian Google, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan seluruh informasi, lengkap dengan biaya jasa yang harus mereka keluarkan.  

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, tanpa disadari fenomena tersebut merupakan bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi. Sebab, karya akademis yang seharusnya dibuat sebagai tolok ukur pemahaman mahasiswa kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri.

“Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat. Sekarang yang terjadi nggak usah capek sekolah karena dapat gelar gampang (dengan jasa joki),” kata Wawan saat Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pendidikan Tinggi, Universitas Tanjungpura, Pontianak, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (13/11/2022)

Tidak hanya soal joki. Menurut Wawan, bibit korupsi di dalam dunia pendidikan harus diakui kian masif dan terstruktur.

Berkaca dari sejumlah kasus yang ditangani KPK, ditemukan adanya kelemahan sistem yang kemudian rawan menjadi celah korupsi. Penerimaan mahasiswa baru mandiri tanpa mekanisme dan aturan yang jelas membuat salah seorang rektor terseret dalam pusaran korupsi

“KPK juga pernah menangani kasus di mana lima orang mahasiswa melakukan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp350,5 juta. Hal ini menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja, melainkan sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogianya merupakan zona integritas,” ucap Wawan.

 

Terapkan 9 Nilai Antikorupsi

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
Ilustrasi - KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. (Sumber Foto: KPK)

Wawan mengaku prihatin dengan fakta yang terjadi. Dia pun mengajak seluruh civitas akademika Universitas Tanjungpura untuk mengembalikan marwah dunia pendidikan tinggi ke tempat yang seharusnya. 

“Dunia pendidikan menjadi tempat di mana setiap anak-anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa menimba ilmu dan kelak akan diaplikasikan untuk membawa Indonesia ke arah kejayaan,” kata dia.

Sebagai langkah kecil dalam menciptakan budaya antikorupsi, Wawan meminta, seluruh civitas akademika Universitas Tanjungpura untuk menerapkan sembilan nilai antikorupsi. 

“Yakni jujur, disiplin, bertanggung jawab, adil, berani, peduli, pekerja keras, mandiri, dan sederhan, dengan menerapkan hal di atas, tidak akan melakukan tindakan yang masuk ke dalam bibit korupsi,” kata Wawan menutup.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya