Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 1.372 warga negara asing (WNA) bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Tangerang dengan status tenaga kerja asing (TKA). Dinas Tenaga Kerja setempat pun mengawasi pengawasan dan izin tinggal.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati mengatakan, dari jumlah tersebut, tenaga kerja asing yang bekerja di wilayahnya itu terjadi kenaikan dalam kurun waktu setahun terakhir.
"Dari hasil laporan keberadaan TKA dari satu tahun terakhir ini ada kenaikan, Untuk tahun 2022 tercatat sebanyak 1.372 orang WNA, sedangkan di tahun sebelumnya yaitu 2021 ada 969 orang WNA," kata Iis, Tangerang, Sabtu (19/11/2022).
Advertisement
Menurut dia, dari 1.372 orang tenaga kerja asing tersebut, mereka bekerja di berbagai bidang di perusahaan yang ada, mulai dari manufaktur hingga guru. Selain itu, mereka yang bekerja tersebut mayoritas berasal dari negara Korea Selatan, Jerman, dan Amerika Serikat.
"Mayoritas para TKA tersebut bekerja di pabrik baja sebagai mekanik serta berprofesi sebagai guru," ujar Iis.
Lalu, bagi TKA yang telah membayar dana konvensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing telah tercatat sebanyak 547 orang.
Dan segala bentuk pengurusan perizinan untuk para pekerja asing ini dapat bekerja di Kabupaten Tangerang adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sehingga pihaknya pun tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah itu.
Moratorium Izin Tenaga Kerja Asing Masih Berlaku
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyampaikan, sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional
"Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan," kata Karo Humas Chairul melalui Siaran Pers Kemnaker, Selasa (18/5).
Chairul menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
Â
Advertisement
Tetap Diperlukan
"Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang memperkerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," imbuhnya.