Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Lelang Barang Eks Gratifikasi

KPK melelang barang eks gratifikasi yang dikumpulkan dari sejumlah penyelenggara negara. Beberapa barang eks gratifikasi yang dilelang antara lain sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Des 2022, 12:36 WIB
Diterbitkan 10 Des 2022, 12:36 WIB
Dari Perhiasan Hingga Mobil Mewah, KPK Lelang Barang Sitaan Milik Koruptor
Ilustrasi - Peserta menunjukkan nomor tanda peserta lelang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/11). Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, KPK melelang sejumlah jenis barang sitaan.(Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengadakan lelang barang eks gratifikasi di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, pada Jumat, 9 Desember 2022. Hal tersebut menjadi rangkaian acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri, termasuk pegawai di BUMN dan BUMD yang menegakkan integritasnya dengan menolak gratifikasi serta melaporkan barang yang diterimanya ke lembaga antirasuah.

"Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas," tutur Ali kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Adapun lelang yang dilakukan secara e-konvensional itu merupakan pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta dan penyetoran, serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.

Tercatat sebanyak 15 barang eks gratifikasi yang dilelang, antara lain sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.

Sampai dengan akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi yang 1.478 laporan di antaranya telah diputus menjadi milik negara.

Kemudian dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 SK atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi atau bukan uang.

Barang eks gratifikasi yang dilelang merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK, yang kemudian laporan tersebut diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada DJKN Kementerian Keuangan.

 


Lelang Barang Eks Gratifikasi di lelang.go.id

Secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui website lelang.go.id secara e-auction.

"Selain untuk memeriahkan acara Hari Antikorupsi Sedunia, lelang ini juga diharapkan dapat memberikan gaung dan informasi kepada masyarakat umum. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja negara," kata Ali.

Proses lelang barang eks gratifikasi diawali dengan pendaftaran akun di aplikasi e-auction atau www.lelang.go.id menggunakan email. Setelah akun terverifikasi, pendaftar harus melengkapi sejumlah data seperti nomor KTP, NPWP dan rekening bank. Jika telah terverifikasi, calon peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan.

Calon peserta bisa menentukan sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum. Kemudian peserta lelang diminta untuk menyetor uang jaminan lelang yang disyaratkan lelang secara sekaligus, tidak dapat dicicil.

Saat pelaksanaan lelang, peserta lelang dapat mengajukan harga penawaran tertinggi yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika peserta lelang menang, selanjutnya diwajibkan untuk melunasi dan melengkapi berkas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya