RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Disahkan, Komisi III: Koruptor Siap-siap

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai UU ekstradisi dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Des 2022, 17:17 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 17:17 WIB
Sahroni Dukung Penuh ‘Duet Maut’ PPATK & Polri Berantas Judi Sampai ke Akar-akarnya
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai UU ekstradisi dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal.

“Disahkannya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal. Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara,” ujar Sahroni pada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Sahroni menyebut Singapura sering menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor. Untuk itu ia meminta koruptor bersiap untuk ‘dijemput paksa’.

“Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi ‘destinasi’ utama para pelaku kejahatan, terutama koruptor. Jadi dengan disahkannya RUU ini, para koruptor harus siap-siap,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, kini para koruptor tak ada lagi tempat untuk kabur ataupun mencuci uang korupsinya. “Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” pungkas Sahroni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura

DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyerahkan hasil pendapat fraksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022). DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022). Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura.

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta.

Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP
Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya