Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak menerima uang hingga miliaran rupiah.
Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 14 Desember 2022. Sahat diduga menerima suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.
"Sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ali menyatakan tim lembaga antirasuah masih terus memastikan jumlah uang yang sudah diterima Sahat Tua. Ali menyebut tim masih melakukan pendalaman hal tersebut kepada beberapa pihak.
"Jumlah dugaan penerimaan uang suapnya saat ini masih terus diklarifikasi kepada para pihak. Perkembangan selengkapnya disampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Diberitakan, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STH) dalam operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.
"KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Â
Amankan 4 Orang dan Sejumlah Uang
Firli menyebut Sahat Tua diamankan tim penindakan sekitar pukul 20.24 WIB, pada Rabu, 14 Desember 2022. Kini Sahat masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Bersama Sahat, tim penindakan juga mengamankan tiga orang lain di antaranya staf DPRD Jatim dan pihak swasta. Selain itu, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang.
"KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penindakan untuk menyelesaikan pekerjaannya.
"Sementara ini penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan, mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan," kata Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.
Advertisement