Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Salah Satunya Perang Rusia-Ukraina

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peratura pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan perppu untuk mengantisipasi kondisi global yang tak menentu, khususnya di sektor ekonomi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Des 2022, 13:06 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 13:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Presiden Jokowi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peratura pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan perppu untuk mengantisipasi kondisi global yang tak menentu, khususnya di sektor ekonomi.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30, jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," sambungnya.

Selain itu, kata dia, perang Rusia dan Ukraina juga mempengaruhi kondisi global. Terlebih, semua negara juga menghadapi krisis pangan hingga keuangan.

"Juga terkait geo politik tentang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," jelasnya.

Kepastian Hukum

Airlangga menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Dia menyebut mereka menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," tutur Airlangga.

 

Infografis Kejengkelan Jokowi dan Ancaman Reshuffle Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kejengkelan Jokowi dan Ancaman Reshuffle Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya