Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dan penggelapan tiket pesawat jemaah umrah.
Dalam kasus ini, satu orang yakni RAP (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Cerita Zaskia Adya Mecca Umrah Bareng Anak-Anak, Dengar Kisah di Majidil Haram hingga Main di Pelataran Nabawi
Top 3 Islami: Amalan Sederhana tapi Pahalanya Lebih Baik dari Dunia Seisinya kata Syekh Ali Jaber dan UAS
Syekh Ali Jaber dan UAS Ungkap Amalan Sederhana tapi Pahalanya Besar, Lebih Baik dari Dunia Seisinya seperti Haji dan Umrah
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menerangkan, RAP diduga menipu atau menggelapkan uang senilai Rp2,2 miliar dari hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jemaah yang akan berangkat ibadah umrah.
Advertisement
Petrus menerangkan, tiket sebelumnya dipesan oleh beberapa travel agen yang belakangan diketahui juga menjadi korban penipuan.
"Sebut saja PT XXX, merupakan salah satu agen travel yang juga mendapatkan pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya yakni Pena Tour sebanyak 69 pax, Sahara Rashafila sebanyak 146 pax, dan Gween sebanyak 27 pax," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2022).
Petrus mengatakan, sejumlah barang bukti disita guna kepentingan penyidikan. Di antaranya, paspor dan buku rekening atas nama tersangka.
"1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor Honda PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi” ujar dia.
Petrus menerangkan, berkas perkara tersangka RAP telah berada ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 1 kasus dugaan penipuan umrah ini pada 19 Desember 2022 lalu.
"Saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum," ujar dia.
Tersangka Kabur ke Bali
Petrus mengatakan, penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan jemaah gagal berangkat umrah ke Tanah Suci Mekah tak berhenti sampai di sini. Polisi tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Saat ini sedang didalami peran dari masing-masing pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang telah meresahkan masyarakat," ujar dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menambahkan RAP (27) ditangkap di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali pada 10 November 2022 lalu.
Menurut dia, tersangka RAP sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dari para korbannya. Dia diduga bersembunyi di Pulau Dewata.
Bahkan tersangka turut membawa tujuh orang anggota keluarganya terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 untuk menetap di sana.
"RAP mengontrak rumah untuk 1 tahun ke depan seharga Rp45.000.000,- bertempat di Jl. Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar," ujar Hengki.
Advertisement