Liputan6.com, Jakarta Setelah kunjungan kerja di Surabaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto langsung menuju Kabupaten Jember menawarkan solusi sengketa tanah di Desa Curahnongko, Kabupaten Jember.
Masalah pertanahan antara warga masyarakat desa Curahnongko dengan PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN) ini sudah berlangsung kurang lebih 57 tahun, yakni sejak 1965.
Baca Juga
"Persoalan Curahnongko ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun. Makanya saya tidak main-main dalam menawarkan solusi sengketa ini. Saya membawa Wakil Menteri dan beberapa Dirjen dan pejabat tinggi ATR/BPN agar bisa melihat langsung lokasi, berdiskusi mengenai alternatif solusi untuk warga Curahnongko dan PTPN XII," ujar Hadi dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Advertisement
Hadi mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PTPN III (holding) terkait sengketa ini. Hadi memberikan skema penyelesaian Business to Business (B2B), dimana para petani melalui koperasi bekerja sama dengan PTPN XII dalam pengolahan tanah PTPN XII.
Hadi menyebut, disepakati untuk dilakukan penanaman tebu di atas tanah tersebut. Dia menyebut Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (holding) tertarik dan menginginkan skema tersebut dapat dilaksanakan.
Dia menyebut seluruh persoalan pertanahan selalu bisa diselesaikan. Pihaknya secara pro aktif mendorong solusi penyelesaian.
"Kami siapkan skema-skema dan alternatif penyelesaian yang bisa diterima semua pihak. Saya optimis, program reforma agraria Presiden Jokowi bertujuan mulia, ini yang terbaik untuk rakyat dan bangsa ini. Karenanya mari kita tuntaskan dengan solusi-solusi damai dan bermartabat," kata Hadi.
Bagikan Sertifikat
Sebelumnya, Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni bersama-sama membagikan sertifikat tanah kepada warga Jawa Timur pada Jumat (6/1/2023).
"Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertifikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertifikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember," kata Hadi.
Menurut dia, penyerahan sertifikat tanah tersebut bisa membuat warga Jember khususnya di Desa Sukamakmur.
"Semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember," Jelas Hadi.
"Dengan sertifikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas," sambungnya.
Advertisement