Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Putri Candrawathi mengaku takut tak lagi dicintai suaminya, Ferdy Sambo, usai kejadian pelecehan seksual yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepadanya di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Putri, ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta pendapat soal kejadian di Magelang. Wahyu mengulangi kembali keterangan Sesro Provos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono yang menyebut dugaan pelecehan seksual yang diungkapkan Putri adalah ilusi.
Advertisement
"Suami saudara ketika didengarkan kesaksian Sugeng Putut, dikatakan bahwa peristiwa di Magelang itu ilusi. Demi menutupi itu tidak diungkit ketika skenario pertama berjalan," kata Hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Nah pada akhirnya sampai di persidangan ini, peristiwa Magelang pun akhirnya benar-benar menjadi seperti ilusi. Sebagaimana disampaikan suami saudara, makanya kami menanyakan itu bisa saudara terangkan?" sambung Hakim.
Lantas Putri menyatakan sebagai korban kekerasan seksual, kejadian di Magelang telah menjadi aib baginya. Bahkan, dia sangat terpukul dan malu untuk mengakui dan menjelaskan kepada Ferdy Sambo.
"Yang Mulia sebagai korban kekerasan seksual, tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan untuk menyampaikan kepada suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu," kata Putri sambil menangis.
Putri takut tidak lagi dicintai Ferdy Sambo jika menceritakan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
"Karena saya tidak tahu, apakah saya bila mengutarakan peristiwa tersebut suami akan mencintai saya dan mau menerima saya kembali," ucap Putri.
Karena melihat kondisi Putri, Hakim pun menjelaskan maksud pertanyaan soal pelecehan seksual yang didalami kepada Putri Candrawathi. Pasalnya, pelecehan seksual diklaim dari kubu terdakwa sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J.
"Kenapa kami menanyakan seperti ini, karena sumber peristiwa (pelecehan di) Magelang inilah yang memicu terjadinya peristiwa penembakan di Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo). Maka kami mencoba bertanya. Kalau saudara berkeberatan menjawab, tidak ada masalah," jelas hakim.
Dakwaan
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement