Kejagung Geledah Rumah hingga Kantor BAKTI Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejagung melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jan 2023, 12:05 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Sejumlah lokasi mulai dari rumah, kantor, hingga tempat golf pun menjadi sasaran.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa, 10 Januari 2023.

“Rumah LH yang berada di Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. dan rumah HE Palupy yang berada di Kota Depok,” tutur Kuntadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (12/1/2023).

Kemudian pada Rabu 11 Januari 2023, penyidik menggeledah rumah LH yang berada di Depok dan Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Centennial Tower, Jalan Gatot Subroto Kavling 24-25, RT2 RW2, Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 penggeledahan di Wisma Kodel Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course atau PT Pondok Indah Padang Golf, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan,” jelas dia.

Sementara itu, beredar informasi adanya penggeledahan di kediaman Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate. Namun, Kuntadi menampik kabar tersebut.

“Nggak ada,” Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

3 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)

Adapun Tiga tersangka tersebut, yakni; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.

Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Menurut Ketut, AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata dia.

Untungkan Vendor dan Konsorsium

Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)

Sementara GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," Ketut memungkasi.

Ketut menyebut mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya