Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR dituntut kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masing-masing mendapatkan hukuman

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jan 2023, 12:59 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 12:59 WIB
Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Jaksa sebelumnya menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah hadir dalam sidang tersebut, antara lain keluarga Brigadir J, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, hingga petugas kepolisian terkait.

"Keterangan antara saksi satu dengan lainnya saling berkaitan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," jelas jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma’ruf yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".

Dalam rangkaian peristiwa, Kuat Ma’ruf disebut turut serta ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan bersama terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, dalam kondisi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Secara keseluruhan, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatannya.

"Kuat Ma’ruf sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa saudara Yoshua Nofriansyah Hutabarat," jaksa menandaskan.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyampaikan jika sampai saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang.

"Kondisinya sehat–sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan saat dihubungi, dikutip Senin (16/1/2022).

Sementara untuk tuntutan, irwan berharap JPU dapat memberikan hukuman yang ringan terhadap Kuat. Karena, dia merasa jika kliennya tidak terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yg mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yoshua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan.

 

Minta Dibebaskan

"Kondisinya sehat–sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan saat dihubungi, dikutip Senin (16/1/2022).

Sementara untuk tuntutan, irwan berharap JPU dapat memberikan hukuman yang ringan terhadap Kuat. Karena, dia merasa jika kliennya tidak terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yg mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yoshua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya